Ramadan 2018

Ingin Bayar Zakat Fitrah? Yuk Simak Tata Cara dan Waktu Pembayarannya!

Membayar zakat ini sangat penting bahkan sampai masuk rukun Islam urutan ketiga setelah berucap syahadat.

Editor: Kurniawati Hasjanah

TRIBUNJAKARTA.COM - Bulan Ramadhan 1439 H sebentar lagi akan berakhir. 

Di saat seperti ini, biasanya umat muslim mulai menggencarkan ibadahnya mumpung Ramadhan masih menemani.

Selain itu, mereka juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.

Membayar zakat ini sangat penting bahkan sampai masuk rukun Islam urutan ketiga setelah berucap syahadat dan menjalankan shalat.

Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu.

Baca: Penebusan Prajurit Peru di Piala Dunia Rusia

Dia wajib membayar untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi seperti istri dan anak-anak yang belum baligh.

Kata 'mampu' di sini merujuk pada orang-orang yang hartanya melebihi kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang wajib dia nafkahi.

Selain mampu, orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang hidup dari Bulan Ramadhan dan satu bagian Bulan Syawal.

Jadi, orang yang meninggal di Bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah manghribnya Bulan Syawal (malam 1 Syawal) tidak wajib mengeluarkan zakat.

Lantas seperti apa ketentuan dan tata cara membayar zakat fitrah?

Tribunstyle melansir dari nu.or.id, berikut ulasan lengkapnya.

Waktu Membayar Zakat

Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser.

Kelonggaran ini patut disyukuri.

Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. 
Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved