Dirut PLN: Dokumen yang Dibawa Penyidik KPK Hanya yang Berkaitan dengan Pembangunan PLTU di Riau
"Iya jadi yang kemarin diambil oleh KPK ketika penggeledahan, hanya yang berkaitan dengan dokumen proposal di Riau saja," ujar Sofyan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, menggelar konferensi pers terkait penggeledahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di rumahnya, hari Minggu 15 Juli 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan KPK dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR 7 sebagai tersangka, atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Kepada awak media, Sofyan menuturkan bahwa memang ada beberapa dokumen yang ia bawa ke rumah.
Namun dokumen tersebut bersifat umum dan merupakan fotokopian dari dokumen aslinya.
"Kalau dokumen itu disimpan di kantor, memang beberapa kali ada yang dibawa ke rumah fotokopiannya untuk saya baca dan pelajari," ujar Sofyan di Kantor PLN Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Menurutnya, dokumen yang dimaksud bersifat umum adalah seperti laporan, proposal, atau pun dokumen yang tidak sempat di tandatangani di kantor.
Terkait dokumen yang dibawa ketika penggeledahan oleh tim KPK, Sofyan menuturkan hanya perihal dokumen proposal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 saja.
"Iya jadi yang kemarin diambil oleh KPK ketika penggeledahan, hanya yang berkaitan dengan dokumen proposal di Riau saja," ujar Sofyan.
