41 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Kasus Korupsi, Tsamara Amany: Logika Kita Tak Mungkin Menerima

Tsamara Amany Alatas menanggapi pemberitaan mengenai 41 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.

Kolase TribunJakarta.com
Tsamara Amany 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi pemberitaan mengenai 41 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya, @TsamaraDKI, yang diunggah pada Rabu (5/9/2018).

Awalnya, Tsamara mentautkan pemberitaan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap.

Tsamara mengatakan jika 41 wakil rakyat kota Malang itu akan jadi pesakitan KPK.

Lantas, dirinya menyinggung putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

"41 orang wakil rakyat Malang jadi pesakitan KPK. Jika nanti mereka terbukti korupsi & ditahan, seusai keluar dari penjara, mereka bisa mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota legislatif. Logika kita tak mungkin mampu menerima.," tulis Tsamara Amany.

Bawaslu Loloskan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Tsamara Amany Malah Salahkan Partai Politik

Unggah Video Asian Games Momen Persatuan Bangsa, Tsamara Amany: Kita Sama-sama Mencintai Indonesia

Diberitakan Kompas.com, Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.

Bawaslu Loloskan Mantan Koruptor Jadi Caleg, Tsamara Amany: Tragis

Setelah Kritik Mantan Panglima TNI, Tsamara Amany Mengaku Tidak Takut

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang. Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.

Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 41 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Kasus Korupsi, Tsamara Amany Beri Tanggapan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved