Dua Terdakwa Kasus Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

Vonis terhadap Riszky dan Rocky ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada Rabu (19/9/2018) lalu.‎

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Dua terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja yakni Riszky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37) divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Riszky‎ yang menjalani persidangan di ruang sidang Soerjono dinilai terbukti berperan sebagai tangan kanan dari seorang bandar besar bernama Iwan dalam proses penyelundupan 1,3 ton ganja dari Aceh ke Jakarta.

Riszky adalah orang yang membeli mobil box yang digunakan untuk mengangkut ganja tersebut dari Ac‎eh ke Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Agus setiawan saat membacakan amar putusannya menilai tidak ada ‎alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap Riszky.

"Tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar. Mengingat perbuatan terdakwa sangat berbahaya dan tidak mendukung program pemerintah untuk melawan narkoba," kata Agus di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).

Terlebih, Agus menuturkan terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan tersebut dalam jumlah besar.

"Terdakwa telah berulangkali memperjualbelikan narkotika berbentuk tanaman dalam jumlah besar dan mendapatkan keuntungan," kata Agus.

"Hal yang meringankan tidak ada, terdakwa divonis hukuman mati," tegas Agus.

Sedangkan terdakwa Rocky yang menjalani sidang di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro juga mendapat vonis mati dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Avrits didampingi Hakim Anggota Rustiyono dan Eko Susanto.

Rocky berperan sebagai orang yang merekrut ‎terdakwa Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo untuk membawa truk berisi ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Jakarta.

"Terhadap terdakwa Rocky Siaahan oleh karena itu diberikan hukuman pidana mati," ujar majelis hakim.

Dishub DKI Jakarta Berencana Tegur Penyelenggara Promo Rp 20 Ribu Dapat 20 Liter Pertamax

Vonis terhadap Riszky dan Rocky ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan pada Rabu (19/9/2018) lalu.‎

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Gardawan, Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo juga menjalani vonis hari ini.

Gardawan yang dalam kasus ini mendapat perintah dari bandar bernama Iwan dan Riszky untuk mengirim ganja tersebut divonis seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved