Ahmad Dhani: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Reaksi Gerindra, Kasus Lain yang Menunggu

Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Musikus Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) ketika dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Dhani menjadi tersangka di Polda Jawa Timur.

Ini menjadi tambahan kasus hukum yang dihadapi Ahmad Dhani. Dia kini menjadi terdakwa kasus dugaan kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait kasus yang mendera bekas suami Maia Estianty tersebut:

1. Jadi tersangka pencemaran nama baik

Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) didampingi kuasa hukumnya ketika dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) didampingi kuasa hukumnya ketika dijumpai awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).

Barung mengatakan apabila Dhani, suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," tegasnya.

2. Pengacara sebut kriminalisasi

Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kepada TribunJatim.com, Tjetjep menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep menilai, polisi hanya melihat pada satu momen saja.

"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya) itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa, ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek-unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?" ujar Tjetjep kepada TribunJatim.com, Kamis (18/10/2018).

Fadli Zon Nilai Ahmad Dhani Tidak Layak Dijadikan Tersangka

Polda Jawa Timur Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Kembali Ditunda

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved