Ahmad Dhani: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Reaksi Gerindra, Kasus Lain yang Menunggu
Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ahmad Dhani menjadi tersangka di Polda Jawa Timur.
Ini menjadi tambahan kasus hukum yang dihadapi Ahmad Dhani. Dia kini menjadi terdakwa kasus dugaan kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait kasus yang mendera bekas suami Maia Estianty tersebut:
1. Jadi tersangka pencemaran nama baik
Kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).
Barung mengatakan apabila Dhani, suami Mulan Jameela itu tidak hadir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.
"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," tegasnya.
2. Pengacara sebut kriminalisasi
Pengacara dari Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien mengaku kliennya mendapatkan kriminalisasi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Kepada TribunJatim.com, Tjetjep menjelaskan, kliennya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, karena dalam kondisi ini Tjetjep menilai, polisi hanya melihat pada satu momen saja.
"Menurut saya tidak pantas, polisi yang saya sesalkan hanya melihat pada satu momen, Ahmad Dhani di situ kan tamu, acara agenda (Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya) itu ada panitianya, lantas tamu itu dipersekusi sedemikian rupa, ketika tamu itu dipersekusi lantas tamu itu mengeluarkan unek-unek karena dipersekusi, masa malah dijadikan tersangka?" ujar Tjetjep kepada TribunJatim.com, Kamis (18/10/2018).
• Fadli Zon Nilai Ahmad Dhani Tidak Layak Dijadikan Tersangka
• Polda Jawa Timur Tetapkan Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
• Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Kembali Ditunda
