Polisi Tangkap Wanita Pelaku Penodongan yang Kerap Beroperasi di Terminal Tanjung Priok

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan Nona ditangkap usai menodong dan merampas paksa handphone milik korbannya, Edi (24)

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Aparat Polsek Tanjung Priok menangkap seorang wanita bernama Nona Haryati (32) usai dirinya melakukan aksi penodongan di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/11/2018) pagi.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan Nona ditangkap usai menodong dan merampas paksa handphone milik korbannya, Edi (24).

Awalnya, Edi tengah berjalan di terminal usai turun dari angkot KWK 01 jurusan Tanjung Priok-Pulo Gebang, sekira pukul 04.45 WIB pagi ini.

Tiba-tiba, Edi dihampiri seorang anak kecil yang meminta uang Rp 5 ribu kepadanya.

"Korban baru turun dari angkot KWK 01. Saat berjalan di terminal dia dihampiri anak kecil, meminta uang," kata Supriyanto.

Usai Edi memberikan uang kepada anak kecil itu, dirinya langsung dikerubungi empat orang yang telah bersekongkol untuk menodongnya.

Edi pun ditodong menggunakan senjata tajam dan handphone Samsung A8 yang ia kantongi berhasil dirampas pelaku.

"Tiba-tiba pelaku (empat orang) menghampiri dengan menodongkan sajam ke arah korban dan sebagian lagi menggeledah saku celana korban untuk mengambil handphone milik korban yang berada di saku celana depan sebelah kiri. Setelah berhasil para pelaku melarikan diri," beber Supriyanto.

Edi pun langsung melaporkan insiden tersebut kepada anggota Polsek Tanjung Priok yang sedang berjaga di Terminal Tanjung Priok.

Lalu, polisi langsung melakukan pencarian dan pengejaran kepada pelaku yang berjumlah empat orang.

Hasilnya, pagi itu juga Nona yang merupakan salah satu dari pelaku berhasil diamankan.

Kapten Timor Leste: Indonesia Tetap Tim Kuat, Sering Masuk Semifinal

DVI Polri: Sampel DNA Paling Baik Berasal dari Tulang

Kolaborasi Polisi dan Grab, Rumuskan Sistem Baru Panic Button Penangkal Kejahatan di Mobil

"Selanjutnya pelaku (Nona) dan barang bukti handphone milik korban diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Priok," kata Supriyanto.

Sementara itu, tiga pelaku penodongan lainnya masih dikejar polisi.

Adapun Nona dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved