Terjerat UU ITE, Baiq Nuril Petik Pelajaran dan Hikmah dari Kasusnya

Walau terjerat kasus pidana UU ITE, Baiq Nuril memetik banyak pelajaran dan hikmah dari kasus yang sedang dia perjuangkan ini.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Baiq Nuril Maknun saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk kembali ke Mataram, Kamis (22/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Walau terjerat kasus pidana UU ITE, Baiq Nuril memetik banyak pelajaran dan hikmah dari kasus yang sedang dia perjuangkan ini.

Dilaporkan karena menyebarkan rekaman suara yang berisi pelecehan seksual secara verbal kepada dirinya, Nuril tetap tegar dan terus mencari keadilan.

Segala usaha terus ia kerjakan hingga eksekusi penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta terhadap dirinya ditunda oleh kejaksaan agung.

"Untuk perempuan-perempuan di Indonesia khususnya, semoga ini jadi pembelajaran untuk kita berani untuk ungkap ketidakadilan perempuan-perempuan di Indonesia," tutur Nuril saat ditemui di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (22/11/2018).

Ia pun memetik pelajaran untuk senantiasa menjaga tutur kata terhadap sesama manusia.

Sebab, menurutnya perkataan kotor yang keluar mulut bisa menjadi malapetaka kedepannya.

"Banyak sekali, seperti kalau kita bertindak, berperilaku, bertutur kata terutama ya harus kita jaga. Itu yang paling utama," kata Nuril.

Tiga Anak Baiq Nuril Terus Beri Semangat Ibunya yang Terjerat UU ITE

Sejak 2 Tahun Lalu, Baiq Nuril Tidak Pernah Berkomunikasi dengan Muslim

Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Belum Sepenuhnya Lega

Ibu tiga anak itu juga meminta kepada para laki-laki untuk lebih dapat menghormati wanita sebagaimana mustinya.

Terlebih, tidak memberikan perilaku yang tidak mengenakan terutama perlakuan pelecehan seksual dari segimana pun.

"Para laki-laki untuk jaga juga. Kalau bukan laki-laki ya siapa lagi yang melindungi kita (perempuan)," pungkas Nuril.

Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram, Muslim melalui panggilan telepon.

Nuril akhirnya memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual yang menimpa dirinya.

Teman Nuril yang mengetahui rekaman suara tersebut menyebarkan perbincangan keduanya, dari situ Muslim justru membawa masalah tersebut ke meja hijau.

Sejak itu, Nuril justru mendapatkan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dipidanakan pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved