APBD DKI Jakarta Tahun 2019 Rp 89 Triliun, Anies Fokus untuk KJP Plus dan Pengelolaan Sampah
Anies Baswedan mengatakan, pemanfaatan dari anggaran tersebut diperuntukkan bagi belanja daerah, salah satunya mekanisme pendataan KJP Plus.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Usai menandatangani raperda tersebut, selanjutnya Pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan secara simbolis Raperda APBD Tahun 2019 kepada Gubernur Anies untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
"Alhamdulillah lega, satu fase sudah selesai, fase perencanaan sudah tuntas, sekarang mulai fase untuk pelaksanaan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/11/2018).
"Sesudah diputuskan tadi, tentu akan ada proses administratif dengan Kementerian Dalam Negeri. Tapi, secara prinsip semua SKPD yang anggarannya tadi sudah ditetapkan, sudah bisa mulai proses tender lebih awal," katanya.
Berdasarkan data yang diterima TribunJakarta.com, jumlah anggaran APBD DKI Jakarta tahun 2019 itu mengalami peningkatan sebanyak 7 persen dari APBD di tahun 2018 yang mencapai Rp.83,26 Triliun.
Adapun pemanfaatan dari anggaran tersebut, juga diperuntukkan bagi Belanja Daerah.
"Terima kasih Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja untuk me-review secara lengkap rencana kerja tahun depan,” ujar Anies.
Untuk KJP Plus dan pengolahan sampah
Anies Baswedan mengatakan, pemanfaatan dari anggaran tersebut diperuntukkan bagi belanja daerah, salah satunya mekanisme pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ia menegaskan, mulai 2019, pendataan KJP Plus akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menangani pendataan masyarakat miskin di DKI Jakarta.
"Sehingga, seluruh program penanggulangan kemiskinan berdasarkan data dari UPT tersebut, termasuk di dalamnya penerima bantuan KJP Plus," ucap Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Sebab, pendataan penerima bantuan KJP Plus pada tahun ini tidak ada pembatasan, selama anak memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus. Besaran KJP Plus yang didapat nilainya bervariatif, sesuai tingkat pendidikannya, yakni:
1. Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 250.000 per bulan.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 300.000 per bulan.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 420.000 per bulan.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapat Rp 450.000 per bulan.