Sederet Fakta 2 Anak Pejabat Simpan Sabu di Laboratorium Sekolah: Kaki Tangan Bandar di Lapas
Sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar dimanfaatkan kakak beradik untuk menyimpan narkoba.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar dimanfaatkan kakak beradik untuk menyimpan narkoba.
Anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menangkap kakak beradik CP (30) dan DL (29) dan satu kurir berinisial AN (29).
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, petugas menciduk AN (29) lebih dulu di Kembangan, Jumat (11/1/2019).
"Saat patroli di wilayah perbatasan Kembangan dan Kebon Jeruk, kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka AN yang sedang menelepon sambil menunjuk ke arah tong sampah," kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Dari tangan AN polisi menemukan kantong plastik kosong diduga bekas menyimpan sabu. AN berperan sebagai kurir.
Sejumlah fakta terungkap tentang sindikat pengedar narkoba jadikan sekolah gudang penyimpanan dan keterlibatan kaki tangan bandar penghuni lapas.

Narkoba di laboratorium sekolah
AN mendapat narkoba dari kakak beradik CP dan DL keduanya tinggal di sebuah sekolah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
"DL dan CP adalah karyawan yang kerja di sekolah tersebut dan dia juga alumni di sana. Dia juga anak kandung pengurus sekolah," ungkap Joko.
Narkoba tersebut disimpan DL dan CP beradik di laboratorium yang mereka tinggali. Ada enam paket sabu 355,56 gram dan obat-obatan psikotropika golongan IV sebanyak 7.910 tablet.

"Jadi DL dan CP ini adalah kakak beradik, sedangkan AN ini memang sudah sekitar 8 tahun kenal dengan mereka," sambung Joko.
AN mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial BD yang kini buron. BD ini kaki tangan bandar narkoba berinisial LK yang mendekam di lapas.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka juga dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Dua tersangka anak pejabat sekolah