Sederet Fakta 2 Anak Pejabat Simpan Sabu di Laboratorium Sekolah: Kaki Tangan Bandar di Lapas
Sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar dimanfaatkan kakak beradik untuk menyimpan narkoba.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
Kakak beradik CP dan DL diam-diam leluasa menyimpan sabu di sekolah karena memanfaatkan jabatan orangtuanya.
Orangtua keduanya merupakan pejabat di sekolah tersebut. Polisi tak merinci sekolah dan tingkatan apa tempat CP dan DL menyimpan narkoba.
"CP dan DL ini adalah karyawan harian lepas di sekolah tersebut dan orangtua mereka adalah salah satu pejabat di sana sehingga mereka bisa tinggal di sekolah itu," imbuh Joko.
Berdasarkan pengakuan CP dan DL, mereka telah tinggal di sekolah tersebut sudah 6 bulan.

Mereka tidur di sebuah ruangan di dalam laboratorium sekolah yang dijadikan kamar sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
Barang haram tersebut milik tersangka AN yang dititipkan kepada mereka sebelum diedarkan ke pasaran.
"Sebelum tinggal di sekolah itu, ketiga tersangka ini mengaku bahwa telah mengonsumsi narkoba di sekolah itu sejak setahun lalu," kata Joko.
Joko menjelaskan kakak beradik itu menerima titipan narkoba dari AN lantaran tergiur keuntungan besar, serta bisa menikmati narkoba gratis.
"DL ini mengaku sudah 10 kali menerima titipan psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan keuntungan yang diterima Rp 100- Rp 500 ribu sekali penitipan," kata Joko.
AN, CP dan DL mau menjadi kurir sabu dan kaki tangan LK melalui BD karena bukan saja uang tapi bisa menikmati gratis sabu.
Mereka mengkonsumsinya di sekolah saat tak ada kegiatan belajar mengajar.
"Upah pengantaran selain ada berupa uang, mereka gratis pakai sabu," tuturnya.
Diperintah bandar di dalam lapas
Narkoba dari tangan AN yang dititipkan kepada kakak beradil CP dan DL adalah milik LK, bandar narkoba yang mendekam di lapas.
AN mengambil barang haram tersebut atas instruksi LK. Agar aman, AN menitipkan kepada CP dan DL untuk menyimpannya di dalam sekolah.