Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah di Masjid-masjid di Bekasi Dikirim Melalui Go Send

tabloid Indonesia Barokah yang disebar di sejumlah masjid di Kota Bekasi dikirim menggunakan layanan Go Send.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan 12 masjid di Kota Bekasi yang menerima kiriman Tabloid Indonesia Barokah.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, dari 12 masjid itu, total terdapat 36 eksemplar yang telah tersebar di masjid-masjid di wilayah setempat.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, tabloid Indonesia Barokah yang disebar di sejumlah masjid di Kota Bekasi dikirim menggunakan layanan Go Send.

"Jadi dari hasil investigasi kita sejauh ini ada 12 masjid, paket kiriman tabloid dikirim melalui Go Send, dibungkus menggunakan amplop berwarna cokelat satu amplop berisi tiga eksemplar," kata Ali Mahyail di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis, (24/1/2019).

Adapun pengurus masjid saat menerima paket berisi Tabloid Indonesia Barokah tidak menanyakan asal usul pengirim. Sebab, pada muka amplop hanya tertera pengirim bertuliskan Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Pondok Melati, Bekasi.

"Saat itu memang pengurus masjid hanya menerima saja, tidak menanyakan secara detail siapa pengirimnya karena driver Go Send juga kan hanya mengirim saja," jelas dia.

Dari 12 masjid yang menerima peredaran Tabloid Indonesia Barokah, Ali menyebutkan diantaranya, Masjid Attaqwa dan Masjid Annur di Kecamatan Bekasi Selatan, Masjid Nurul Huda Pondok Gede, dan Masjid Attaqwa Kecamatan Jatiasih.

"Kita sejauh ini baru sebatas mendata saja, tidak melakukan penarikan atau penyitaan 36 eksemplar tabloid yang sudah di terima di masjid-masjid, hasil dari temuan ini kita laporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat," ucap Ali.

Bawaslu Kota Bekasi Pastikan Alamat Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Bodong

Warga Jalan Haji Kirinkeman Pastikan Tak Ada Kegiatan Tabloid Indonesia Barokah di Wilayahnya

Alamat Tabloid Indonesia Barokah di Bekasi Fiktif

Bawalu kata Ali tingkat kota sejuah ini masih menunggu hasil pembahasan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang sudah membentuk Gugus Tugas yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Dewan Pers untuk menentukan apakah isi konten tabloid ini melanggar peraturan pemilu.

"Kita masih menunggu hasil pembahasan, jadi sementara kita lakukan pendataan dan penelurusan saja, ketika sudah dipastikan melanggar baru kita ambil tindakan penarikan peredaran tabloid," jelas dia

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved