Pengedar Uang Palsu Tertangkap, Berawal Pelaku Pinjam Uang Sebesar Rp 700 Ribu
Jajaran Polsek Metro Setiabudi berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu berinisial IAT (19) di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Jajaran Polsek Metro Setiabudi berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu berinisial IAT (19) di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penangkapan IAT, berawal dari laporan seorang korbannya yang merasa ditipu, setelah menerima uang palsu dari pelaku.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong menuturkan, awalnya pelaku meminjam uang sebesar Rp 700 ribu pada korban, dengan cara ditransfer melalui bank.
Ketika uang tersebut telah dikembalikan dan korban hendak menyetorkan kembali ke bank, pihak bank justru menolak dan menjelaskan bahwa uang yang disetornya adalah uang palsu.
"Kemudian, korban pun melaporkan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti dengan mencari keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya," ujar Tumpak di Mapolsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Dari penangkapan IAT, Polisi pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap lima pelaku lainnya berinisial IR (34), NL (40) ,FA (37), AJ (59), dan CP (66).
Kelima pelaku lainnya yang berhasil ditangkap, juga berperan sebagai pengedar dan diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda.
Namun sayang, seorang pelaku yang berperan sebagai pencetak uang palsu tersebut berhasil melarikan diri, dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tumpak menuturkan, modus para pengedar dengan memesan sejumlah uang palsu kepada pencetak yang kini masih buron.
Kemudian, uang palsu tersebut dibelanjakan di berbagai lokasi seperti di warung kopi, pom bensin, hingga toko pakaian.
Hasil dari peredaran uang palsu tersebut, akan dibagi sama rata dengan pencetak dan para pengedar yang lainnya.
"Jadi para pengedar ini sekali pesan ke si pencetak, bisa mencapai nominal Rp 15 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu," tutur Tumpak.
Seluruh pelaku yang berhasil ditangkap, dikenakan Pasal 738 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 KUHP tentang mata uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lamanya.
• Bayar PSK Sebesar Rp 3,7 Juta Menggunakan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi
• Polisi Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu di Bekasi yang Hipnotis Korbannya
Karena sulitnya membedakan antara uang palsu dan uang asli, Tumpak menghimbau masyarakat agar lebih teliti untuk memastikan uang yang dimilikinya.
"Saya himbau agar lebih teliti, dilihat, diraba, diterawang. Ini sangat mirip dengan uang asli ya, saya harap keberhasilan penangkapan para pelaku ini bisa memutus jaringan peredaran uang palsu di masyarakat," kata Tumpak.