Sebelum Beraksi, Pelaku Rudapaksa Wanita 17 Tahun di Pagedangan Pesta Miras
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka dalam kasus tersebut adalah Suhro Wardi (30) asal Pagedangan dan Saepul (24) asal Legok.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasus pencabulan anak bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mendapatkan keterangan baru setelah dua tersangka berhasil ditahan dan diinterogasi.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka dalam kasus tersebut adalah Suhro Wardi (30) asal Pagedangan dan Saepul (24) asal Legok.
Sedangkan korban berinisial MH (17).
Pemerkosaan tersebut di bilangan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/1/2019) lalu.
Sebelumnya diberitakan, setelah nongkrong bersama dua temannya, MH dijemput Suhro dan Saipul menngenakan sepeda motor, lalu berhenti di tempat sepi dan dirudapaksa.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, saat kejadian tersebut, dua tersangka dan korban habis pesta minuman keras (miras).
"Iya habis pesta miras kira-kira," kaya Kapolres saat gelar rilis kasus cabul tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).
• Aura Kemenangan Persija di Kandang Newcastle Jets, Tapi Marko Simic Tersandung kasus Pelecehan
Ferdy menjelaskan, niat memerkosa korban muncul karena pelaku dalam keadaan tinggi atau terpengaruh minuman keras.
Selain itu, kondisi korban yang dibonceng diapit tiga, menambah besar niat kedua tersangka untuk menggagahi temannya sendiri.
Sehingga ketika membonceng korban diapit bonceng tiga, di situlah niatnya muncul untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujarnya.
"Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.