Ayah Tiri Rudapaksa Putrinya yang Masih SMA Hingga Hamil 4 Bulan di Tangerang

Seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tangerang.

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKUPA - Seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya yang masih mengenyam pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tangerang.

Nur Hudha, pria kelahiran Pontianak 34 tahun yang lalu tersebut rudapaksa anak tirinya, SA yang berumur 16 tahun hingga mengandung empat bulan.

Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menerangkan kejadian terkuak pada hari Rabu (13/2/2019) sekira jam 16.30 WIB dari laporan ibu kandung korban bernama Sumarni.

Menurut Sumaedi, pelaku melancarkan aksi bejatnya di kontrakan mereka di Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku yang bekerja serabutan ini menyetubuhi korban ketika sang ibu sedang bekerja disebuah pabrik," ujar Sumaedi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2019).

Ia menjelaskan, perbuatan bejat suaminya terbongkar setelah Sumarni mencurigai perubahan fisik pada sang anak.

Pasalnya, kondisi perut korban terus membesar secara tidak normal.

Begitu ditanya kondisinya, SA mengaku telah beberapa kali jadi korban rudapaksa ayah tirinya.

"Tidak terima anaknya disetubuhi hingga hamil empat bulan, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak Polsek Cikupa," jelas Kapolsek.

Menurut Sumaedi, tersangka pun sudah melakukan tindakan bejatnya lebih dari sekali terhadap anak tirinya tersebut.

Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Apip mengatakan, saat diperiksa pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya.

Korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat pelaku melancarkan aksinya.

Fauzi Rudapaksa Remaja Putri di Balik Pintu Ruang Besuk Lapas Karangasem

Janjikan Pekerjaan, Fotografer Rudapaksa Modelnya di Hotel

"Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku sehingga tidak berani melakukan perlawanan," terang Apip.

Pelaku pun disangkakan pasal 81 ayat (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved