Soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Wali Kota Bekasi: Siapkan Saja Dulu, Sudah Siap Belum?
"Kalau lama-lama enggak bisa menyelesaikan yang terbaik, bisa saja kita putus. Sampai komisioning menyatakan layak," katanya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan sejauh ini belum dapat mengeluarkan surat rekomendasi terkait operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu yang dikembangkan PT Nusa Wijaya Abadi (NWA).
Pepen, sapaan akrabnya, menilai, pengembangan PLTSa sejauh ini masih berjalan. Adapun surat rekomendasi yang nantinya akan dikeluarkan harus dibarengi dengan kesiapan operasional yang matang agar hasil produksi listrik dari PLTSa tersebut dapat dijual ke PLN.
"Kami masih running, perpresnya (peraturan presdien) kan sudah, jual PLNnya belum, itu mah diisukan (tunggu surat rekomendasi wali kota), sekarang kami siapin aja dulu, udah siap belum? Belum siap," kata Rahmat, Rabu, (20/2/2019).
Dia menambahkan, jika dalam jangka waktu tertentu pihak pengembang tidak dapat menyakinkan operasional PLTSa berjalan maksimal, pihaknya bisa saja memutuskan untuk mengganti operator pengemabang PLTSa.
"Kalau lama-lama enggak bisa menyelesaikan yang terbaik, bisa saja kami putus. Sampai komisioning menyatakan layak, kalau enggak layak nanti kami mau jual ke PLN, malu kami," katanya.
• Bekasi Segera Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pihaknya sejauh ini masih melakukan evaluasi terhadap operasional PLTSa Sumur Batu yang telah diuji coba pada, 5 sampai 6 Februari 2019 lalu.
Berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan, PT NWA, disebut-sebut telah mampu mengolah sebanyak 3,3 ton sampah per jam atau lebih dari target yang diharpakan sebesar 2,3 ton per jam.
Untuk mengolah sampah menjadi listrik, PT NWA terlebih dahulu mengolah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF) untuk selanjutnya dibakar menggunakan teknologi Circulating Heat Combustion Boiler-system (CHCB).
Meski uji coba PLTSa sudah sangat menjanjikan, PT NWA belum dapat mengoperasikan dan memproduksi listrik secara rutin.
Sebab, pihaknya dalam hal ini masih mengupayakan kontrak kerja sama berupa power purchase agreement (PPA) dengan PLN.
Adapun prosedur pembuatan PPA perlu rekomendasi dari Wali Kota Bekasi yang selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian ESDM.
Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan ke PLN untuk kemudian dituangkan dalam kontrak kerja sama pembelian listrik.
Adapun pengembangan PLTSa sudah dituangkan ke dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Dimana, dalam perpres tersebut, hanya ada 12 Kota dan Satu Provinsi di Indonesia yang dimandatkan oleh presiden untuk mengembangkan teknologi pembangkit listrik tenaga sampah yang ramah lingkungan.