Soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Wali Kota Bekasi: Siapkan Saja Dulu, Sudah Siap Belum?

"Kalau lama-lama enggak bisa menyelesaikan yang terbaik, bisa saja kita putus. Sampai komisioning menyatakan layak," katanya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
PLTSa Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. 

Presiden Direktur, PT NWA, Tenno Sujarwanto mengatakan, dalam perpres itu, pihak pengembang PLTSa dalam hal ini tidak dapat menjual hasil produksi listrik.

Pengembang diamanatkan untuk bekerja sama dengan PLN sebagai penyumplai listrik untuk warga.

"Sesuai Perpres nomor 35 Tahun 2018, bahwa yang membeli listrik hasil pengembangan PLTSa ini adalah PLN, jadi kalau PPA itu belum ada, kita belum bisa beroperasi secara rutin karena hasil produksi listriknya belum bisa dijual," katanya.

Tenno menargetkan, PPA bisa disepakati paling lambat Maret 2019.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Bekasi Bakal Jadi yang Pertama dan Satu-satunya di Indonesia

Perjanjian yang akan diteken yakni pembelian listrik sebesar 9 megawatt selama 20 tahun. Dengan besaran tegangang tersebut, rata-rata sampah sisa yang dimusnahkan mencapai 19,8 ton per jam atau sekitar 475 ton per hari.

"Jadi kemarin kita sudah uji coba dengan Dinas LH Kota Bekasi, dari hasil uji coba itu nanti wali kota akan keluarkan surat rekomendasi ke Kementerian ESDM, nah setelah itu baru akan diteruskan ke PLN untuk ditindaklankuti dalam bentuk kerja sama melalui PPA," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved