Setumpuk Fakta Terungkapnya 31 Paket Ganja Dibungkus Kemasan Kopi yang Dikirim ke Alamat Fiktif

"Mereka diamankan dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019).

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Barat
Polisi mengamankan tiga tersangka sindikat ganja jaringan Aceh yang dikemas dalam bungkus kopi. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari jaringan tiga orang telah diamankan yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21).

"Mereka diamankan dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi," kata Hengki dalam keterangannya, Jumat (22/2/2019).

Hengki mengatakan terbongkarnya jaringan ini merupakan hasil kerjasama pihaknya dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh.

"Berdasarkan kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat Via Udara‎ dan kami menindaklanjuti informasi itu," kata Hengki.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut,  pihaknya dibawah pimpinan Kanit II AKP Arif Oktora berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta timur di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.

Pihaknya pun melakukan Control Delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat tersebut fiktif.

"Kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering‎ yang dikirim dari Aceh itu," kata Erick.

 Hadiri Pembagian Sertifikat Tanah oleh Presiden Jokowi, Warga Padati GOR Pasar Minggu

Dari keterangan itu, ujar Erick, pihaknya pun TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulo Gadung dan di Jalan Multi Karya,  Utan Kayu, Jakarta Timur pada Rabu (20/2/2019).

"Berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule yang juga telah kami amankan," kata Erick.

Erick menuturkan sampai saat in pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai dari sindikat ini.

Terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bakal diedarkan di Jakarta

Polisi mengamankan tiga tersangka sindikat ganja jaringan Aceh yang dikemas dalam bungkus kopi.
Polisi mengamankan tiga tersangka sindikat ganja jaringan Aceh yang dikemas dalam bungkus kopi. (ISTIMEWA/Dokumentasi Polres Jakarta Barat)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta.

Tiga orang telah diamankan yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti ‎31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.

Pengiriman ganja itu menggunakan paket Pos Kilat Via Udara‎ dengan tujuan alamat di kawasan Matraman, Jakarta Timur yang ternyata fiktif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved