Alasan Disdukcapil Kota Tangerang Tak Pernah Cetak e-KTP untuk Warga Asing
Disdukcapil Kota Tangerang tidak pernah mencetak e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang tidak pernah mencetak e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kota Tangerang.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan alasan dari tindakan tersebut tidak ada ketentuan WNA memiliki e-KTP.
Selain itu, lanjutnya, WNA yang tinggal di Kota Tangerang harus pindah jadi warga negara Indonesia (WNI) terlebih dahulu bila ingin memiliki e-KTP.
"Sampai saat ini kami tidak mencetak KTP elektronik untuk WNA. Walaupun banyak di Kota Tangerang, akan tetapi kami tidak akan melakukan pencetakan KTP elektronik untuk mereka," ujar Erlan saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2019),
Erlan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan jika memang ada WNA yang ingin mengajukan pembuatan KTP elektronik.
• Kemendagri Tunda Permintaan KTP-el untuk WNA Hingga Oktober 2019
• Disdukcapil Kota Bekasi Segera Serahkan Data 109 WNA Pemegang KTP ke KPU
Dirinya akan tegas untuk tidak melakukan pencetakan bagi WNA tanpa terkecuali.
"Kalau saya lihat, pegawai saya tidak ada yang melakukan tindakan terlarang yakni mencetak KTP elektronik untuk WNA. Jika memang ada maka akan saya tindak tegas, karena persetujuan percetakan KTP elektronik ada di saya. Jadi dipastikan pegawai saya tidak akan melalukan itu," tegas Erlan.