Kasus First Travel

Sidang Perdata Gugatan Korban di PN Depok Ricuh karena Bos First Travel Tidak Dihadirkan

Buntutnya, kericuhan pun sempat terjadi yang dilakukan oleh para calon jemaah yang kecewa karena Andika tidak dihadirkan.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kericuhan korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Hari ini sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok.

Namun, sidang tersebut pun kembali ditunda karena tidak dihadirkannya pihak tergugat Andika Surachman bos First Travel.

Buntutnya, kericuhan pun sempat terjadi yang dilakukan oleh para calon jemaah yang kecewa karena Andika tidak dihadirkan.

“Jadi ada jamaah namanya Zuherial marah, dia sudah 34 kali bolak-balik dari Palembang ke Jakarta hanya untuk meminta kejelasan agar dirinya bisa berangkat ke tanah suci melalui sidang perdata ini,” kata Riesqi Rahmadiansyah Kuasa Hukum para jamaah, Selasa (2/4/2019).

Riesqi menuturkan, Zuherial kecewa terhadap Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, yang sempat berjanji akan membantu para jamaah untuk menghadirkan Andika.

Hari Kedua MRT Jakarta Beroperasi Komersial, Masih Ada Mesin Pemindai Kartu Tiket yang Tak Berfungsi

“Pak Zuherial ini juga jamaah yang bertemu dengan Kajari, dan menyaksikan Kajari berjanji akan menghadirkan, ternyata faktanya pihak tergugat dieksekusi bukan dihadirkan,” kata Riesqi.

Sementara itu, Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, membeberkan alasan melakukan eksekusi ditengah proses sidang gugatan perdata.

"Begini, kami sudah eksekusi itu dan sekarang itu ranahnya LP (Lembaga Pemasyarakatan). Untuk mengeluarkan dan memberi izin itu sepenuhnya kewenangan LP, kami tidak punya kewajiban, secara hukum kalau perdata itu pribadi,” ujar Sufari dikonfirmasi.

Sufari menuturkan, pihaknya akan tetap memfasilitasi apabila ada koordinasi dari pihak Rumah Tahanan untuk mengeluarkan Andika Surachman dan menghadiri sidang perdata tersebut.

“Silahkan diajukan nanti LP akan berkordinasi untuk mengeluarkan, kami memfasilitasi, misalnya menyiapkan kendaraan, keamanan dan sebagainya,” katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved