Serang Petugas Pakai Pistol Rakitan, Otak Begal Bermotor Doraemon Ditembak Mati
Berusaha serang petugas menggunakan pistol rakitan, pelaku utama begal pengendara ojek online di Jalan Arjuna Kemanggisan, ditembak mati.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Berusaha serang petugas menggunakan pistol rakitan, pelaku utama begal pengendara ojek online di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat ditembak mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial KI (27) itu terjadi di sekitar Kali Sekretaris, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (23/4/2019) dini hari tadi.
"Pelaku berusaha menyerang dengan senjata api rakitan yang dibawanya sehingga kami terpaksa ambil tindakan tegas terukur," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/4/2019).
Edy menjelaskan tertangkapnya KI yang merupakan otak dari kelompok ini setelah polisi terlebih dahulu menangkap empat pelaku lainnya berinisial SE (29), MI (24), TI (20) yang terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya serta satu pelaku anak dibawah umur berinisial FL (17).
Adapun empat pelaku sebelumnya ditangkap di tempat berbeda yakni di Pluit, Jakarta Utara, Jalan Panjang, Jakarta Barat hingga di Tangerang, Banten pada Minggu (21/4/2019 malam hingga Senin (22/4/2019) dini hari.
"Dari keterangan para pelaku, kita dapatkan informasi bahwa eksekutornya yang bawa senjata api inisial KI berada di kawasan Kali Sekretaris," kata Edy.
Edy mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri darimana kelompok ini memiliki senjata api yang selalu digunakan dalam beraksi.
"Kami masih menyelidiki darimana dia mendapatkan senjata api rakitan ini," kata Edy.
Dari tangan sindikat ini, polisi mengamankan sepeda motor hasil kejahatan serta yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Uniknya, salah satu motor matic yang digunakan pelaku ditempeli skotlet tokoh kartun doraemon di bagian bodinya.
"Kami juga amankan beberapa ponsel, kunci T, STNK, golok dan senjata api rakitan," kata Edy.
Untuk para pelaku yang diamankan, mereka bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Berawal Saling Ejek di Medsos, Pemuda di Ciputat Tewas dengan 33 Tusukan
• Begal Spesialis Nasabah Bank Gunakan Cincin Modifikasi di Sepatu Gembosi Ban Mobil Korban
Sebelumnya, sindikat ini membegal motor pengendara ojek online berinisial AK (37) di Jalan Arjuna Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4/2019) dini hari.
Kala itu, kelima pelaku yang menaiki tiga sepeda motor memepet korban yang sedang melintas di jalan tersebut.
Bahkan, pelaku juga membawa senjata api dan golok untuk mengancam korban.
"Salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban. Sedangkan pelaku lain mengancam dengan menggunakan senjata api dan golok sehingga korban ketakutan dan motornya dirampas," kata Dimitri.
