Berawal Saling Ejek di Medsos, Pemuda di Ciputat Tewas dengan 33 Tusukan
Aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh dari 14 tersangka pelaku pembunuhan sadis pemuda di Tangerang Selatan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNKAKARTA.COM, SERPONG - Pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda di bilangan Jalan Bukit Raya, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan titik terang setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh dari 14 tersangka pelaku.
Diberitakan TribunJakarta.com, Stevanus Saulus Kevin (22) dikeroyok secara membabi buta oleh 14 orang pemuda lain menggunakan senjata tajam, pada Jumat (19/4/2019).
Korban bersimbah darah hingga tewas sebelum sempat sampai dibawa ke rumah sakit.
Ketujuh tersangka itu adalah; BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19), Rustanto (21), Farhan Habibullah (20) dan Dimas Febrianto (19).
Sedangkan empat tersangka lain yang masih dalam pengejaran adalah; Dwi, Panji, Gilang, Ade, Apip, Rian dan Deden.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menerangkan kejadian itu bermula dari saling ejek di media sosial.
Yurikho menyebut ada dua kelompok, yakni kelompok Gang Salak dan kelompok Parben (Parung Benying).
Dari hasil cekcok di media sosial, mereka berjanji untuk COD.
Istilah tersebut bukan berarti cash on delivery tapi tawuran.
Namun alih-alih tawuran, Stevanus yang hanya bersama dua temannya disambangi 14 orang yang mengendarai tujuh sepeda motor lengkap dengan senjata tajam.
"Korban di seluruh bagian tubuhnya di sekujur tubuhnya mulai dari bagian depan bagian belakang, terdapat total 33 tusukan, sayatan dari benda tajam," ujar Yurikho memaparkan hasil visum korban.
Dari keterangan Yurikho, ejek-ejekan di medsos itu sangat sederhana, hanya karena perkara disebut cemen.
"Saling ejeknya soal anak muda, berani enggak kamu, cemen, dan seterusnya," ujarnya.
• Penasihat Hukum Sayangkan Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda
• Majelis Hakim Berhalangan, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Ditunda
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan 388 KUHPidana dan atau 170 ayat (2), tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup.
"Akan tetapi karena tersangkanya anak, perlu diperhatikan keberlakuan dari Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang sistem perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi bahwa hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," ujarnya.
