Penasihat Hukum Upayakan Haris Simamora Terhindar Dakwaan Pembunuhan Berencana
Tim penasihat hukum Haris Simamora berupaya melepas jeratan hukum kliennya dari dakwaan pasal 340 KUHP tentang oembunuhan berencana.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora berupaya melepas jeratan hukum kliennya dari dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua tim penasihat hukum Alam Simamora, mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan atau kronologis dari berita acara pemeriksaan dari penyidik tidak ada unsur yang mengaskan bahwa Haris Simamora datang ke rumah korban atas dasar keinginan sendiri.
"Kalau 340 itu kan sudah jelas itu berencana, bagaimana dikatakan berencana kalau dia datang diundang, logikanya di mana," kata Alam di PN Bekasi, Rabu (24/4/2019).
Haris kata dia pada saat malam kejadian pembunuhan datang atas dasar undangan kakak sepupunya yakni, Maya Boru Ambarita istri dari Daperum Nainggolan, dengan tujuan untuk membantu memasukkan seorang kerabatnya masuk kerja.
"Malam itu dia datang atas undangan kakaknya (Maya), tapi setelah itu ada perbedaan pendapat dengan pembicaraan yang tidak bisa diterima sehingga dia mampu melakukan perbuatan itu," jelas dia.
Untuk itu, pada sidang pledoi nantinya tim kuasa hukum akan memperdebatkan dakwaan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Kami sebagai kuasa hukum akan memperdebatkan itu, nanti di dalam persidangan untuk 340 itu tidak memenuhi unsur. Di pledoi kita akan cantumkan semua itu," jelas dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan. Saksi tersebut kata Alam merupakan saksi yang berasal dari orang dekat dan kenal Haris tapi tidak punya hubungan kerabat sama sekali.
"Kita akan melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi a de charge (meringankan), itu pembelaan kita, bahwa memang benar peristiwa itu boleh terjadi bukan karena niat, tapi karena kondisi yang memaksa," ungkapnya.
Saksi meringankan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada majelis hakim bahwa terdakwa memiliki kepribadian yang baik di lingkungan saat masa kecil hingga dewasa.
"Saksi a de charge ini orang-orang yang kenal dia di lingkungan tapi tidak dekat, yaitu tetangga, kesimpulannya bisa memberikan gambaran kepribadian dia sejak kecil hingga dewas tidak pernah bermasalah, artinya perbuatan dia melakukan itu (pembunuhan) didasari atas tekanan yang pada saat itu dan mempengaruhi psikologinya," jelas dia.
Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.
• Penasihat Hukum Sayangkan Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditunda
• Majelis Hakim Berhalangan, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Ditunda
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.
Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.
Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.