Pilpres 2019
Tim Hukum BPN Persoalkan Status Maruf Amin di 2 Bank, Refly Harun Punya Pandangan Begini
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga persoalkan status calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang dianggap masih memiliki jabatan di BUMN
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga persoalkan status calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang dianggap masih memiliki jabatan di Badan Usaha milik Negara (BUMN).
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyebut Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat di laman resmi dua bank tersebut.
Dijelaskannya, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas kedua bank tersebut.
Menurut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, hal itu dapat menjadi dasar MK untuk mendiskualifikasi Maruf Amin.
Sebab, kata Bambang Widjojanto, Maruf Amin dinilai melanggar pasal 227 huruf P Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Seseorang yang mencalonkan diri sebagai capres maka dia harus mengundurkan diri sebagai pejabat dari BUMN serta BUMD,” ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
“Sebenernya terjadi pelanggaran terhadap pasal itu, bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskulifikasi calon,” tambahnya.
Hal itu lantas mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu 01.
• IPW Sebut Ada Big Dalang di Kerusuhan 22 Mei: Dia Pengusaha dan Orang Partai Politik
• Selama Masa Angkutan Lebaran 2019, Ada 8 Pengemudi di Terminal Kalideres yang Dinyatakan Tak Sehat
• Wakil Wali Kota Ingin Danau Sunter Jadi Alternatif Wisata di Jakarta Utara
• Kinclong! Kamu Tak Perlu Repot Cuci Helm di Pasar Pagi Mangga Dua
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan transparan.
Termasuk dalam tahap pencalonan.
"KPU memastikan bahwa semua pasangan calon baik 01 02 menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku itu memenuhi syarat," ucapnya seperti dilansir dari tayangan Talkshow TVONE, Jumat (14/6/2019).
TONTON JUGA:
Wahyu Setiawan itu lantas menyebut jika Maruf Amin bukan lah seorang karyawan atau pun pejabat BUMN.
"Maruf Amin itu itu bukan pejabat dan karyawan BUMN," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara TKN Jokowi Maruf Amin, Taufik Basari mengatakan persoalan tersebut sebetulnya sudah selesai.