Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Persoalkan Status Maruf Amin di 2 Bank, Refly Harun Punya Pandangan Begini

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga persoalkan status calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang dianggap masih memiliki jabatan di BUMN

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
YouTube Talkshow TVONE
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hingga Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di program Dua Sisi TVONE. 

TANGGAPAN MARUF AMIN HINGGA YUSRIL

Maruf Amin mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.

Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartkan dirinya sebagai karyawan.

"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," tambahnya.

Jokowi dan Maruf Amin
Jokowi dan Maruf Amin (Kompas.com)

Maruf Amin pun menyerahkann sepenuhnya kepada Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan," kata Maruf Amin.

"Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja kalau soal itu," sambungnya.

Terpisah, Kuasa Hukum pribadi capres Petahana Jokowi Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya daat patahkan tudingan kubu 02 soal Maruf Amin.

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Berikut Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo

Gaya Pakaian Rafathar di Bandara Buat Raffi Ahmad Geleng Kepala saat Jemput Mama Rieta

Pikat Pelanggan Usai Libur Lebaran, Sejumlah Toko di Pasar Baru Tawarkan Diskon Hingga 90%

MRT Jakarta Siapkan Park And Ride Baru di Stasiun Fatmawati

Diwartakan Kompas.com, tim kuasa hukum TKN akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril seperti dikutip dari Kompas.com.

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," tambahnya.

Simak video berikut:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved