Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Persoalkan Status Maruf Amin di 2 Bank, Refly Harun Punya Pandangan Begini

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga persoalkan status calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang dianggap masih memiliki jabatan di BUMN

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
YouTube Talkshow TVONE
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hingga Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di program Dua Sisi TVONE. 

Sebab, kata dia, KPU sendiri menyatakan jika Maruf Amin memenuhi syarat.

"Karena Pak Maruf Amin dianggap bukan pejabat dan bukan karyawan BUMN," katanya.

"Kalau KPU berpendat lain pada saat itu pasti akan diberi tahukan ini tidak lengkap," tambahnya.

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Jakarta Hujan Hari Ini, Jumat (14/6/2019)

Begini Asal Usul Istilah Mudik Di Indonesia, Campuran Dari Bahasa Betawi dan Jawa

Daftar Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 14 Juni 2019

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Berikut Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo

Pernyataan Taufik Basari itu pun ditanggapi Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Miftah Sabri.

Miftah Basari berpendat Maruf Amin adalah elite di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Menurut argumen hukum kami pejabat setingkat komisaris," terangnya.

Ia pun menyebut bahwa pihaknya bukan berarti mencari-cari kesahalan karena tidak menerima kekalahan.

"Bukan kalah tak terima kalah, bahwa ada kesahalan kecil yang Anda lakukan dan itu tidak Anda lengkapi, kerikil kecil yang menyandung anda terjatuh," tuturnya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun sedikit menjelaskan tentang pengertian BUMN.

"Yang namanya BUMN itu adalah yang sahamnya seluruhnya atau sebagain besar itu dimiliki negara," katanya.

"Tapi dalam kasus ini BNI Syariah dan Mandiri Syariah sahamnya tidak dimiliki oleh negara secara langsung, tapi yang memilikinya BUMN," terangnya.

Sambut HUT ke-492 Jakarta, 15 PPSU Kelurahan Dukuh Lakukan Grebek Trotoar

Diskon Hingga 16 Juni, Yuk Kunjungi Taman Legenda Keong Mas TMII

Di sisi lain, Refly Harun pun menjelaskan adanya preseden diskualifikasi terhadap calon yang tak memenuhi syarat.

Hal itu terjadi dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dalam konteks pilpres belum ada," terangnya.

"Tidak terpenuhinya persyatatan itu menjadi suatu sebab, kemudian diskulaifikais yang terjadi untuk Bengkulu Selatan itu didiskulaifikasi," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved