Satu Keluarga Tewas

Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis

"Saya sebagai terdakwa sangat menyesal, saya mohon untuk diberikan kesempatan memperbaiki hidup saya agar saya bisa berbuat sebaik-baiknya," katanya.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora di persidangan yang digelar di PN Kelas 1A Bekasi, Senin (24/6/2019). 

Laporan Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora menangis ketika menbacakan nota pembelaan pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (24/6/2019).

Sidang yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto berlangsung harus ketika Haris membacakan nota pembelaan dihadapan hakim. Dia mengaku menyesal telah membunuh empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.

"Saya sebagai terdakwa sangat menyesal, saya mohon untuk diberikan kesempatan memperbaiki hidup saya agar saya bisa berbuat sebaik-baiknya," kata Haris sambil menitikan air mata.

Pada nota pembelaan yang dia bacakan, ia menceritakan kronologis kejadian yang sesungguhnya dari awal dia datang hingga terjadi peristiwa pembunuhan yang menewaskan empat orang sekaligus.

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Haris Simamora Menangis Sesali Perbuatannya

Pada intinya, dalam nota pembelaan itu, dia menolak jika disebut melakukan pembunuhan berencana. Kejadian ini menurut Haris terjadi akibat sakit hati karena telah dihina Daperum Nainggolan.

"Baru saja mau rebahan abang saya (Daperum) langsung membentak saya, Hei mau ngapain kamu, sana di belakang duduk, saya mau nonton tv dulu, sana kamu di belakang, kaya sampah aja juga kamu sama seperti orangtuamu," kata Haris saat menceritakan hinaan yang dia terima dimalam kejadian.

Setelah dihina seperti itu, Haris mengaku kesal hingga amarahnya memuncak. dia selanjutnya menghabisi nyawa Daperum dan istri serta dua orang anaknya.

"Saya mendengar perkataan seperti itu kecewa, kesal dan marah, saya bisa saja menahan amarah tersebut kalau hanya mengata-katain saya tidak apa-apalah, tapi abang saya menghina orangtua saya juga," ungkap Haris.

Aksi keji Harispun terjadi, dia membunuh Daperum Nainggolan dan Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis yang ada dapur. Kemudian dia juga membunuh kedua anak pasangan suami istri tersebut Sarah dan Arya Nainggolan dengan cara dicekik.

Setelah selesai membacakan nota pembelaan itu, dia langsung menyerahkan kertas berisi nota yang baru saja ia bacakan ke ketua hakim. Sidang kemudian ditutup.

"Sidang pledoi hari ini kita tutup, sidang lanjutan dengan agenda duplik kita gelar Rabu, 3 Juli 2019," kata Djuyamto sambil mengetuk palu tanda sidang telah usai.

Sebelumnya Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora menjalani sidang bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).

Penasihat Hukum Upayakan Haris Simamora Terhindar Dakwaan Pembunuhan Berencana

Jaksa penuntut umum (JPU) Fariz Rachman dalam sidang bacaan tuntutan mengatakan, terdakwa Haris Simamora dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap empat orang korbannya.

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan mengambil barang sesuatu," kata Fariz di PN Bekasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved