Sidang Praperadilan Pengamen Salah Tangkap, Kuasa Hukum LBH Hadirkan Alat Bukti dan Saksi
Kuasa hukum keempat pengamen, Okky Wiratama Siagian akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi ke persidangan pukul 10.00 WIB.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang praperadilan kasus empat pengamen salah tangkap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2019).
Kuasa hukum keempat pengamen, Okky Wiratama Siagian akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi ke persidangan pukul 10.00 WIB.
Okky mengatakan akan membawa sejumlah saksi kuat ke muka meja hijau.
"Kami akan membawa saksi lebih dari dua orang ke sidang nanti," bebernya kepada TribunJakarta.com.
Sebelumnya, keempat pengamen mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menuntut ganti rugi kepada ketiga termohon, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan RI.
Namun, saat di persidangan, ketiga termohon menolak ganti rugi berupa uang kepada pihak pengamen lantaran mengada-ngada dan tak berdasar hukum.
• Japan Open 2019 Hari Ini: Ada Marcus/Kevin, Langsung di TVRI, Ini Link Live Streamingnya
• Kisah Yusuf Anak Tukang Ojek: Ditolak Daftar Tamtama Karena Nilai Terlalu Tinggi, Kini Lulus Akmil
• Walikota Tangerang Belum Bisa Berikan IMB Politeknik Kemenkumham, Ini Penjelasannya
Menanggapi terkait tanggapan tersebut, Okky menilai permohonan itu mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
"Ada dalam pasal 1, hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU," tandasnya.