10 Janji Kampanye Anies-Sandi yang Telah Dijalankan Selama 3 Bulan Memimpin DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyinggung penutupan Griya Pijat dan Hotel Alexis saat bersilaturahmi bersama tokoh agama
Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program rumah DP 0 persen saat kampenye Pilkada DKI 2017 mulai terlihat pembuktiannya.
Pada Kamis (18/1/2018), Anies melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama rumah DP 0 persen di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Melansir dari Kompas.com, pada tahap awal, akan dibangun 703 unit hunian yang terdiri dari 513 unit tipe 36 dan 190 unit tipe 21 di kawasan tersebut.
6. Oke Oce
Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, meresmikan pembukaan OK OCE Mart Kopkar di Yayasan Pesantren Islam (YAPI), Rawamangun, Jakarta Timur, sebagai hasil dari jerih payah siswa-siswi mereka.

7. Pajak Lebihi Target
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, penerimaan pajak Pemprov DKI Jakarta tahun 2018 melampaui target.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2018 sebesar Rp 38,125 triliun.
"Saya bilang sama Pak Edi, kalau bisa kita kejar Rp 40 triliun, tetapi sekarang ini saya baru mulai, artinya potensi penerimaan pajak yang seharusnya masuk selama ini belum terukur," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Anies sempat menyampaikan keyakinannya bahwa penerimaan pajak DKI tahun 2018 akan tinggi.
8. Bolehkan motor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin kendaraan roda dua atau sepeda motor bisa jalan Jalan MH Thamrin lagi. Dia mau warga Jakarta bisa akses seluruh jalan di Jakarta.
"Jadi, komit yang sudah ada agar bisa agar bisa menampung kendaraan kita. Kami ingin memastikan seluruh areal di Jakarta ini bisa diakses oleh warganya, baik yang roda dua, roda empat, atau lebih," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/11/2017).
9. Monas Bebas
Anies-Sandi memperbolehkan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan keagamaan, budaya, dan seni, yang sebelumnya dilarang.