Kak Seto Sebut Siswa yang Aniaya Guru Hingga Meninggal adalah Korban Lingkungan

"Kalau dilihat latar belakangnya juga adalah korban dari lingkungan yang tak kondusif," kata Kak Seto

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kak Seto 

TRIBUNJAKARTA.COM- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Setyo Mulyadi berpendapat HI (17) adalah korban dari lingkungan yang tidka kondusif.

HI diberitakan memukul guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26), hingga meninggal dunia. Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca: Sempat Ditangani Dokter Mayapada 30 Menit, Jiwa Putri Korban Terowongan Ambruk Tidak Tertolong

Kak Seto mengatakan, ia memahami perasaan publik yang kesal dan emosi dengan perilaku HI. Meski demikian, ia berharap penegakan hukum yang dilakukan tetap mengacu pada undang-undang.

"Ada undang-undang peraturan pidana pada anak sehingga mereka bagaimanapun juga, selain sebagai pelaku keji, kalau dilihat latar belakangnya juga adalah korban dari lingkungan yang tak kondusif yang kemudian menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu," kata Kak Seto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Baca: Air Kiriman dari Katulampa Tiba di Manggarai, Begini Penampakannya

Kak Seto sepakat HI harus dihukum atas perbuatannya. Namun, mengingat HI yang belum cukup umur, maka hukuman yang tepat dikenakan kepadanya adalah rehabilitatif.

"Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak yang akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," kata Kak Seto.

Apalagi, lanjut Kak Seto, penjara anak juga saat ini sudah diganti dengan Lembaga Pendidikan KHusus (LPK). Dengan dibina di lembaga tersebut, Kak Seto berharap HI bisa sadar dan tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," kata dia.

Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban.

Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya. (IHSANUDDIN)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kak Seto Anggap Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas adalah Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved