UU BUMN Didaftarkan Perkara ke Mahkamah Konstitusi
Pasal 4 UU BUMN dikhawatirkan menyebabkam kerugian negara karena berbicara tentang penambahan pelepasan modal.
Penulis: Ria Anatasia | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ria Anatasia
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Undang-Undang (UU) No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), Rabu (7/1/2018).
Pasalnya, UU BUMN pasal 2 dan 4 dinilai tidak sesuai dengan Pancasila sila ke-5 dan UUD RI 1945 Pasal 33.
"Secara konstruksi hukum, ada UU yang lebih rendah bertentangan dengan dasar negara yang lebih tinggi. Kami ingin 2 pasal tersebut dicabut," ujar Dr. Iur. Liona N Supriatna, kuasa hukum penggugat.
Letjen TNI Kiki Syahnakri menjelaskan bunyi pasal 2 UU BUMN "mengejar keuntungan" secara gamblang tidak sesuai dengan UUD 45 Pasal 33 bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 4 UU BUMN dikhawatirkan menyebabkam kerugian negara karena berbicara tentang penambahan pelepasan modal.
Menurut Kiki, potensi kerugian negara lebih besar jika modal ini berpindah ke swasta atau asing karena hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Tidak ada kontrol dan pengawasan DPR terhadap keuangan negara. Sebagai contoh, Telkomsel dan Indosat yang menguasai hajat hidup orang banyak jatuh ke tangan asing. Hal ini tidak seharusnya terjadi jika ada pengawasan dari rakyat," tutur Kiki di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat.
Gugatan terhadap UU BUMN No. 19 Tahun 2003 berada dalam tahap pendaftaran perkara.
