Operasi Tangkap Tangan
Deretan Fakta Cagub Marianus Sae yang Terkena OTT KPK: Blokade Bandara, Harta dan Hobi Berkuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan, Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
3. Pernah Perintahkan Blokade Bandara
Dikutip Tribunnews.com, sebelum mengajukan diri menjadi Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2018, Marianus sudah sukses mencicip dua periode Bupati Ngada.
Namun, Marianus juga pernah ditetapkan tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa, di Kabupaten Ngada, NTT pada 21 Desember 2013 silam.
Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri.
Pada saat itu, Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu.
Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat.
Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.
4. Tanggapan KPU soal Pencalonan Marianus Sae
Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018) sore.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku.
"Berdasarkan regulasi, sepanjang putusan hukumnya belum inkrah ya dia tetap sah menjadi pasangan calon, sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Arief, usai melantik Tim Seleksi Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Ia mengatakan inkrah nantinya masih memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak bersalah, atau bisa juga dinyatakan bersalah.
Jika memang bersalah, Arief akan melihat dari sisi regulasi seperti apa, sehingga bisa ditindaklanjuti.