Operasi Tangkap Tangan

Deretan Fakta Cagub Marianus Sae yang Terkena OTT KPK: Blokade Bandara, Harta dan Hobi Berkuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan, Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

POS KUPANG/TENI JENAHA
Bupati Ngada, Marianus Sae 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan, Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya, Minggu (11/2/2018) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Baca: Geng Motor Berbuat Ulah di Depok, Curi 5 Chiki di Warung

Selain Marianus, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.

Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.

Baca: Pesan Terakhir Korban Tewas Tanjakan Emen: Semuanya Kumpul di Rumah Saya Ya

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Marinus Sae seperti dirangkum dari berbagai sumber:

1. Cerita Ketua PDIP soal Tertangkapnya Marianus Sae

Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira memperoleh berita tertangkapnya Marianus ketika baru tiba di Jakarta sepulang dari NTT bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, setelah selama 3 hari melakukan konsolidasi partai untuk memenangkan paket Marianus Sae-Emi Nomleni pada pilgub 2018.

Namun ironisnya, selama di NTT sejak Jumat (9/2/2018), di Maumere -Flores, Sabtu (10/2/2018) di Kupang-Timor, dan Minggu (11/2/2018), di Weetabula-Sumba, tidak sekalipun bertemu dengan Marianus.

"Hanya Cawagub Emi Nomleni yang bersama saya dan Hasto di Maumere dan Kupang," ujar Anggota Komisi I DPR ini kepada Tribunnews.com, Senin (12/2/2018).

Bahkan pada Sabtu (10/2/2018) malam, atas permintaan Sekjen ia sempat mengontak Marianus via telepon maupun pesan singkat SMS tetapi sama sekali tidak ada respons dari yang bersangkutan.

Ternyata Bupati Ngada itu diketahui terjaring operasi tangkap tangan, oleh tim penindakan KPK.

2. Harta Kekayaan Marianus Sae

Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan kepala daerah yang kali terciduk OTT adalah Bupati Ngada, Marianus Sae.

"Iya benar yang tertangkap tangan Bupati Ngada," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Tribunnews.com melalui acch.kpk.go.id , Marianus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Juli 2015.

Saat itu ia melaporkan hartanya untuk maju dalam Pilbup Kabupaten Ngada periode 2015-2020.

Total harta yang dimiliki Marianus adalah Rp 3.776. 400.000 yang terdiri dari harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga serta giro dan setara kas lainnya.

Untuk harta bergerak yang dimiliki Marianus adalah lima kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan jumlah Rp 935.700.000.

Dirinya juga memiliki peternakan sapi, peternakan kuda, perkebunan jagung dan memiliki lahan hutan jati dan lahan hutan mahoni yang bila dirupiahkan menjadi Rp 15.670.000.000.

Kemudian untuk harta tidak bergerak, tanah dan bangunan di Badung serta 4 lahan tanah di Manggarai Barat, NTT senilai Rp 5.350.000.000.

Selain itu, Marinus juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 10.500.000.000 dan giro serta setara kas lainnya senilai Rp 60.700.000. Kader PKB tersebut juga memiliki piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 1.260.000.000.

Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT. Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB.

3. Pernah Perintahkan Blokade Bandara

Dikutip Tribunnews.com, sebelum mengajukan diri menjadi Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2018, Marianus sudah sukses mencicip dua periode Bupati Ngada.

Namun, Marianus juga pernah ditetapkan tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa, di Kabupaten Ngada, NTT pada 21 Desember 2013 silam.

Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri.

Pada saat itu, Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu.

Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat.

Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.

4. Tanggapan KPU soal Pencalonan Marianus Sae

Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018) sore.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan regulasi, sepanjang putusan hukumnya belum inkrah ya dia tetap sah menjadi pasangan calon, sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Arief, usai melantik Tim Seleksi Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Ia mengatakan inkrah nantinya masih memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak bersalah, atau bisa juga dinyatakan bersalah.

Jika memang bersalah, Arief akan melihat dari sisi regulasi seperti apa, sehingga bisa ditindaklanjuti.

"Kalau dinyatakan bersalah ya nanti kita lihat regulasinya seperti apa. Kalau sudah dipidana, inkrah, salah, ditahan, ya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon," katanya.

Meski begitu, Arief menilai dimensi atau penilaian terkait status inkrah itu banyak pertimbangan. Seperti kapan putusan inkrah itu keluar.

"Ya kalau pemilunya sudah selesai tapi putusan inkrahnya baru keluar, ya kan tidak memberi makna apa-apa terhadap proses tahapan," sambungnya.

Lebih lanjut, mengenai status Marianus nantinya, ia mengatakan bahwa masyarakat harus diberi informasi.

Namun, lanjut Arief, sebenarnya tanpa adanya pengumuman, masyarakat juga sudah bisa tahu status dari yang bersangkutan. Sehingga menurutnya, tak perlu ada pengumuman secara formal.

"Kami memastikan bahwa status seseorang tersangka kan yang bisa memberikan informasi adalah lembaga yang berwenang. Sebenarnya bisa siapa saja, tapi masyarakat tanpa kita umumkan kan sudah tahu. Masa harus formal-formal begitu, kan nggak juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae terjaring dalam OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2).

5. Marianus Terima Suap Rp 4,1 Miliar untuk Proyek Infrastruktur

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, menyebut ada dugaan Bupati Ngada, Marianus Sae, menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Total uang, baik yang transfer atau cash, sekitar Rp 4,1 miliar. Itu yang kita ketahui," ujar Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Basaria mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Selama Wilhelmus kerap mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT.

"Diduga pemberian dari WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ke MSA (Marianus Sae) terkait fee proyek di Ngada, karena PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi," jelas Basaria seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018 saja, Wilhelmus memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.

"Diberikan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp 2 miliar," ungkap Basaria.

Sementara pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta.

Untuk 2018 ini, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek.

Setidaknya, Wilhelmus bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan senilai Rp 54 miliar.

6. Hobi sang kepala daerah

Lewat akun Instagram @marianussae dirinya menjelaskan bahwa menggeluti sejumlah hobi seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Saya memiliki bakat dan hoby pada olahraga diantaranya Sepak bola, joki kuda, moto cross dan masih banyak lagi, namun dimasa itu saya jalani sebatas penyaluran bakat.

Atau sekedar turut meramaikan suatu turnamen bukan profesional. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved