Rismon Sianipar Pamer Buku "Gibran End Game", Klaim Temukan Fakta Wapres Tak Lulus SMA

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku berjudul "Gibran End Game, Wapres Tak Lulus SMA".

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
BUKU SOAL GIBRAN - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku berjudul "Gibran End Game, Wapres Tak Lulus SMA" di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku berjudul "Gibran End Game, Wapres Tak Lulus SMA".

Rismon menunjukkan buku itu sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Bagian cover buku tersebut berwarna putih dan memuat gambar sketsa wajah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Rismon mengklaim buku itu berisi temuan yang menampilkan fakta-fakta bahwa Gibran tak lulus SMA. Ia menyebut temuan itu diperoleh dari Ditjen Dikdasmen.

"Data itu kami dapatkan dari mana? dari Ditjen Dikdasmen sendiri dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo," ungkap dia.

Nantinya, Rismon mengatakan bahwa buku tersebut bakal diedarkan secara gratis termasuk dalam bentuk dokumen digital.

"Oleh karena itu, ini akan kita edarkan kalau bisa gratis ya, pdf,nya kalau bisa kita buat gratis, dan ini saya titip kalau mau digandakan secara gratis juga saya titip ke pengacara," ujar Rismon.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved