Satu Keluarga Dibunuh

Ayah Korban: Ada 7 Tusukan Di Perutnya, Tega Putri Saya Itu Masih Kecil

"Dari hasil otopsi, dokter bilang ada tujuh tusukan pisau dibagian perut anak saya, ucap," ucap Jaelani kepada TribunJakarta.com

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/ DWI PUTRA KESUMA
Makam Tiara Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Berada Di Area Pemakaman Umum Tari Kolot, Sepatan, Tangerang Kabupaten. 

"Saat diperiksa ke dalam, pada kaget banyak darah. Semuanya meninggal, kecuali ayahnya masih hidup dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih," ucap Marti.

"Posisi saat ditemukan mereka berpelukan," imbuh dia.

Saat ditemukan, ibu dan kedua anaknya ini berada di kamar depan. Sedangkan ayahnya ada di kamar belakang.

"Wajah korban tertutup bantal dan selimut," kata Marti.

Sampai pukul 19.00 WIB, polisi sudah memasang garis polisi di pagar rumah korban.

Pisau dapur

Polisi menetapkan Muchtar Efendi, suami korban, sebagai tersangka pembunuhan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Efendi menggunakan dua buah senjata tajam untuk membunuh Ema dan dua anaknya.

Agar tak terlihat sebagai kasus pembunuhan, Efendi melukai dirinya sendiri di kamar belakang.

Senjata untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya, Efendi sembunyikan di sebuah lemari baju di kamarnya.

"Tersangka mengakui, senjata yang dia gunakan untuk melakukan aksinya, disembunyikan di lemari bajunya," imbuh Harry.

Efendi memberikan informasinya dalam keadaan lemas di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Sari Asih.

Tak hanya membunuh, Efendi juga merusak empat telepon seluler dan melemparkannya ke atap rumah.

Muchtar Efendi masih dalam perawatan intensif tim medis.

Terancam hukuman mati

Polisi menetapkan Efendi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Cara Efendi menghabisi nyawa Ema dan dua anaknya sudah direncanakan.

Polisi menjerat Efendi pasal 338 yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” dan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Mobil kredit

Efendi naik pitam dipicu sikap Emah yang diam-diam mengkredit mobil tanpa berbicara kepadanya.

“Jadi dia kesal, karena istrinya nyicil mobil tanpa bicara dengan pelaku,” terang Kombes Harry Kurniawan.

Lantarna mobil kredit tersebut, selama tiga hari Efendi dan Emah selalu ribut sampai akhirnya terjadi pembunuhan.

Jemaah Masjid Jami Al Ikhlas di Perumahan Taman Kota Permai II, Periuk, Kota Tangerang, mendoakan warga mereka korban pembunuhan bakda salat Isya.

"Kita mendoakan saudara kita, semoga sampai doanya," ujar ustaz Purwanto, Ketua DKM Masjid Jami Al Ikhlas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved