Kasus First Travel

Korban Biro Umrah First Travel: Ada yang Stres, Stroke, Komplikasi dan Meninggal

Sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel sudah mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018), pukul 08.30 WIB.

Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Calon jemaah umrah korban biro perjalanan dan umrah First Travel mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sejumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel sudah mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018), sejak pukul 08.30 WIB.

Sidang pembacaan dakwaan untuk tiga bos First Travel, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, sejak jauh hari sudah dinantikan para korban.

Tina, seornag korban First Travel, mengaku datang dari Bintaro, Tangerang Selatan, ke Pengadilan Negeri Depok untuk mengawal sidang tersebut.

"Sidang ini memang sudah ditunggu-tunggu. Kami tunggu supaya bisa dikawal," kata Tina kepada Kompas.com.

Baca: Wajah Perusak Fasilitas SUGBK Sudah Teridentifikasi, Pengelola: Panitia Bisa Tempuh Proses Hukum

Berkas kasus First Travel dinyatakan lengkap dan sudah polisi limpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017, namun persidangannya baru dibuka hari ini.

Tina mengatakan, orang-orang yang hadir di pengadilan hari ini tergabung dalam komunitas korban First Travel.

Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka.

Baca: Jaksa Beberkan Peran Penyanyi Syahrini di Kasus Biro Umrah First Travel

"Kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uang jemaah," ujar Tina.

Korban dari Bekasi, Jumrotin, mengatakan perbuatan para terdakwa sangat merugikan calon jemaah.

Di antara korban ada yang sampai meninggal dunia karena syok mengetahui dirinya gagal berangkat umrah.

"Gara-gara dengan kasus ini banyak yang stres, stroke, komplikasi, teman saya banyak yang kena," kata Jumrotin.

Jumrotin mengatakan, para korban akan mengawal sidang hingga selesai agar tercipta keadilan dan menutut pertanggungjawaban atas kerugian baik moril maupun materil.

"Harus ada pertanggungjawabannya. Harus setimpallah," kata dia.

Baca: Soal Jakarta Bakal Punya Stadion, Anies: Kami Tak Ingin Kirim Angin Surga

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Ketiga pelaku diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar dan penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved