Seorang Residivis Cabuli Tiga Bocah SD di Bekasi

Seorang residivis berinisial DL (36) Di Bekasi harus ditangkap Polisi karena kedapatan mencabuli tiga orang bocah Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pelaku saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Veteran Bekasi Selatan, Senin (19/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang residivis berinisial DL (36) Di Bekasi harus ditangkap Polisi karena kedapatan mencabuli tiga orang bocah Sekolah Dasar (SD).

Pelaku yang juga seorang petugas keamanan perumahan tempat tinggal ketiga korban, dilaporkan salah satu orang tua setelah anaknya mengaku mengalami sakit dibagian organ kemaluannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dedy Suoriyadi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di lantai 2 Masjid yang berada di Perumahan Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara Kota Bekasi.

Kejadian pencabulan sendiri terjadi pada pertengahan Desember 2017 lalu, pelaku awalnya mengajak bermain kedua korban yakni VA (9) dan AY (7) ke lantai 2 Masjid yang letaknya tidak jauh dari Pos Sekuruti tempat pelaku bekerja.

"Pelaku melihat korban sedang bermain di sekitar lingkungan Masjid, kemudian pelaku menghampiri dan membujuk untuk bermainan dengan telepon genggam milik pelaku," Jelas Kasat Reskrim.

Setelah pelaku berhasil membujuk korban untuk ikut ke lantai dua Masjid, pelaku langsung membuka celana korban dan mulai mencabuli korban satu persatu.

"Pelaku mencabuli kedua korban secara bergantian di salah satu ruangan lantai 2 masjid," Papar Kasat Reskrim dihadapan Awak Media saat Konferesmnsi Pers di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.

Dedy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku juga pernah melakukan aksi bejatnya ke satu korban lain berinisial KP (8).

Barang Bukti milik ketiga korban saat dicabuli Pelaku, di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan.
Barang Bukti milik ketiga korban saat dicabuli Pelaku, di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Baca: Melawan, Polisi Hadiahkan Pelaku Pembunuh Balita di Pasar Rebo Timah Panas

"Modus dan lokasi pelaku mencabuli korbannya sama, sehabis mencabuli pelaku memberikan uang ke korban sebesar Rp. 10 ribu," Jelas Dedy

Sebelumnya, pelaku juga pernah ditahan atas kasus serupa pada tahun 2013 dengan vonis tiga tahun penjara.

Pelaku DL dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved