Fakta-fakta Kebijakan Ganjil Genap Tol Bekasi Barat dan Timur, Lima Ruas Jalan Akan Macet Parah

Sementara itu, sistemnya sendiri sama halnya dengan penerapan ganjil-genap yang sudah dilakukan di Semanggi hingga Thamrin.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintasi tol dalam kota di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017). PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan kenaikan tarif untuk ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, Kendaraan Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan Golongan III dan IV mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 dan untuk kendaraan Golongan V mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  

Sementara itu, sistemnya sendiri sama halnya dengan penerapan ganjil-genap yang sudah dilakukan di Semanggi hingga Thamrin.

“Detailnya sama seperti ganjil genap Sudirman-Thamrin. Jadi jam-jam sibuk jam 6 sampai jam 9 hanya boleh (mobil) ganjil atau genap sesuai dengan tanggal kalender,” kata Bambang.

Berlakukanya sistem ganjil-genap ini, kata Bambang, untuk mengurangi 50 persen kemacetan yang ada terutama di dalam tol mulai dari Bekasi Barat yang semula ada sekitar 40 ribu kendaraan setiap harinya ke Jakarta maupun sebaliknya.

Adapun kemacetan tersebut juga disebabkan oleh pembangunan yang ada, seperti MRT, LRT, dan Tol Jakarta-Cikampek Elevated.

Pembangunan itu membuat sebagian ruas jalan terpakai, kemudian daya tampung jalan berkurang yang menyebabkan kemacetan.

Baca: Yuk. Menengok Kampung Warna-warni di Pasar Minggu

Sementara itu, Bambang mengaku sudah melakukan sosialisasi dan akan melanjutkan sosialisasi perihal penerapan ganjil-genap di Tol Bekasi Barat hingga Semanggi.

Bambang menegaskan, penerapan ganjil-genap di Tol Bekasi Barat hingga Semanggi akan dilakukan secepatnya yang diperkirakan diterapkan pada akhir Agustus 2017.

Sebab menurut dia, sudah banyak orang yang mengeluh terjadinya kemacetan sehingga kebijakan ini tidak dapat ditunda lagi.

Selain itu, BPJT pula sudah menyiapkan 60 unit bus tambahan agar para penumpang bisa menggunakan bus dengan kapasitas lebih banyak.

Pengawasan kendaraan hanya diterapkan di pintu tol, dalam hal ini Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Kedua pintu tol dipilih mengacu kepadatan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

"Jadi ini bukan (penerapannya) di jalan tol, tetapi diperiksa di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur. Nanti pas sebelum masuk dilihat pelat nomornya. Kalau dari Karawang sudah masuk ya enggak masalah," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Menurut Bambang, kebijakan ini diambil agar mengurangi masyarakat sekitar Bekasi menggunakan kendaraan pribadi menuju ke Jakarta untuk berkerja.

Kebijakan ini telah disetujui oleh pemangku kepentingan lain mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jasa Marga, hingga kepolisan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved