Fakta-fakta Kebijakan Ganjil Genap Tol Bekasi Barat dan Timur, Lima Ruas Jalan Akan Macet Parah

Sementara itu, sistemnya sendiri sama halnya dengan penerapan ganjil-genap yang sudah dilakukan di Semanggi hingga Thamrin.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintasi tol dalam kota di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017). PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan kenaikan tarif untuk ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, Kendaraan Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan Golongan III dan IV mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 dan untuk kendaraan Golongan V mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  

Baca: Belasan Artis Ibu Kota Geruduk Markas Polres Jakarta Selatan, Ada Apa?

"Kendaraan yang berpelat ganjil/genap yang bukan jadwalnya pasti akan memilih jalan arteri untuk menempuh perjalanannya," ujar Yayan.

Meski sempat menentang, namun pemerintah daerah tetap melaksanakan keputusan pemerintah pusat. Menurut dia, petugas kepolisian, Dishub dan BPTJ akan bersiaga di dua titik pintu masuk ruas tol Jakarta-Cikampek di wilayah Kota Bekasi.

"Kedua titik itu di antaranya gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Petugas akan menghalau kendaraan berpelat ganjil/genap bila tidak sesuai dengan jadwalnya," jelas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved