Kegalauan Pemerintah Tentukan Harga Mobil Listrik, Pajak dan Komponen Impor Bikin Pusing
Airlangga mengakui, saat ini harga kendaraan listrik 30 persen lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Pemerintah Galau
Pemerintah masih belum memutuskan kebijakan terkait penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah melakukan finalisasi lintas kementerian terkait kebijakan tersebut.
Hal tersebut tindak lanjut usulan Kemenperin untuk menurunkan skema PPnBM mobil listrik menjadi 0 persen dan pengurangan bea masuk sebesar 5 persen.
Baca: Yuk Intip Gaya Hidup Clarissa, Putri Konglomerat Hary Tanoe
Dengan demikian, industri otomotif, khususnya mobil listrik dalam negeri diharapkan bisa kembali bergeliat.
“Kebijakan sedang finalisasi antar kementerian, pada prinsipnya penurunan PPnBM 0 persen, bea masuk diturunkan 5 persen, ini masih dalam pembicaraan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Sebagaimana diketahui, saat ini, ketentuan mengenai PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017.
Di dalam aturan tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenai PPNnBM 30 persen.
Sedangkan, kendaraan penumpang selain itu dikenai PPnBM 10 persen hingga 20 persen.
Airlangga mengakui, saat ini harga kendaraan listrik 30 persen lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca: Rumah Aparat Negara Menjadi Incaran Utama Kelompok Pencuri di Jakarta Barat
Untuk itu, selain adanya regulasi yang jelas, Kemenperin juga menginisiasi insentif bagi industri kendaraan listrik.
Insentif tersebut di antaranya adalah pengembangan pusat penelitian dan pengembangan bagi komponen motor listrik, baterai dan power control unit, juga optimalisasi penggunaan komponen lokal.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, insentif yang menarik bagi industri, pada akhirnya kendaraan listrik dapat diproduksi secara komersil dan digunakan di jalan raya,” tegas politisi Partai Golkar ini.