Usaha Pom Bensin Mini Sudah Akan Dilegalkan, Ini Syaratnya

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Juriah Penjual Bensin Pertamini TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS 

Sekarang Usaha Pom Bensin Mini Sudah Legal, Ini Syaratnya

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Saat ini marah pom bensin mini atau disebut Pertamini di sejumlah daerah.

Fungsinya sama seperti SPBU, yakni melayani pengisian BBM jenis Premium dan Solar.

Pertamini dan sejenisnya pun ditentang pemerintah karenatidak punya izin operasi.

Baca: Seram Pohon Berambut Tumbuh di Makam Parung Tengah

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menilai Pertamini bisa jadi solusi untuk kebutuhan masyrakat daerah terpencil.

"Kebijakan Sub Penyalur ini adalah salah satu solusi untuk mejawab kebutuhan BBM pada daerah terpencil yang selama ini belum tersorot oleh Pemerintah," ujar Fanshurullah di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Baca: Meski Berstatus S‎ekolah Elit, Ada Siswa SMA 78 yang Gunakan KJP

Fashurullah menjelaskan kehadiran Pertamini juga membantu program BBM 1 Harga yang menemukan kesulitan distribusi.

"Kebijakan pembangunan Sub Penyalur maka Program BBM Satu Harga dapat tercapai dengan maksimal," kata Fashurullah.

Fanshurullah menjelaskan konsep Sub Penyalur ini layaknya seperti pengecer biasa.

Namun proses pembuatannya didasarkan pada peraturan yang berlaku serta tentu harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu.

"Sehingga keberadaan pengecer ini dapat diawasi dan dikontrol demi memberikan kepastian penyediaan dan pendistribusian BBM di daerah terpencil," kata Fashurullah

Fashurullah memaparkan Sub penyalur yang sudah diresmikan ada di Selayar dan di tiga lokasi pada 3 distrik di Kabupaten Asmat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved