Usaha Pom Bensin Mini Sudah Akan Dilegalkan, Ini Syaratnya
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Sekarang Usaha Pom Bensin Mini Sudah Legal, Ini Syaratnya
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Saat ini marah pom bensin mini atau disebut Pertamini di sejumlah daerah.
Fungsinya sama seperti SPBU, yakni melayani pengisian BBM jenis Premium dan Solar.
Pertamini dan sejenisnya pun ditentang pemerintah karenatidak punya izin operasi.
Baca: Seram Pohon Berambut Tumbuh di Makam Parung Tengah
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menilai Pertamini bisa jadi solusi untuk kebutuhan masyrakat daerah terpencil.
"Kebijakan Sub Penyalur ini adalah salah satu solusi untuk mejawab kebutuhan BBM pada daerah terpencil yang selama ini belum tersorot oleh Pemerintah," ujar Fanshurullah di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca: Meski Berstatus Sekolah Elit, Ada Siswa SMA 78 yang Gunakan KJP
Fashurullah menjelaskan kehadiran Pertamini juga membantu program BBM 1 Harga yang menemukan kesulitan distribusi.
"Kebijakan pembangunan Sub Penyalur maka Program BBM Satu Harga dapat tercapai dengan maksimal," kata Fashurullah.
Fanshurullah menjelaskan konsep Sub Penyalur ini layaknya seperti pengecer biasa.
Namun proses pembuatannya didasarkan pada peraturan yang berlaku serta tentu harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu.
"Sehingga keberadaan pengecer ini dapat diawasi dan dikontrol demi memberikan kepastian penyediaan dan pendistribusian BBM di daerah terpencil," kata Fashurullah
Fashurullah memaparkan Sub penyalur yang sudah diresmikan ada di Selayar dan di tiga lokasi pada 3 distrik di Kabupaten Asmat.