Usaha Pom Bensin Mini Sudah Akan Dilegalkan, Ini Syaratnya
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Juriah Penjual Bensin Pertamini TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
DPD RI Mendukung Pertamini
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang menyambut baik ide mengenai Sub Penyalur ini.
Untuk merealisaskan ini BPH Migas bersama dengan DPD RI akan menggandeng beberapa stakeholder terkait.
"Karena faktor penunjang bagi masyarakat daerah itu adalah beras gula migas BBM nah ini perlu salah satu kita prioritaskna yang mana dulu yang BBM dulu la," kata Oesman.
Oesman menambahkan jika kebutuhan BBM terpenuhi, DPD RI mengusulkan komoditas kebutuhan lain dibuka gerai kecil di setiap daerah.
"Nanti kalau BBM sudah baru beras, baru gula pelan-pelan kita kejar ini," jelasnya.
Rekomendasi untuk Anda