Usaha Pom Bensin Mini Sudah Akan Dilegalkan, Ini Syaratnya

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Juriah Penjual Bensin Pertamini TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS 

DPD RI Mendukung Pertamini

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang menyambut baik ide mengenai Sub Penyalur ini.

Untuk merealisaskan ini BPH Migas bersama dengan DPD RI akan menggandeng beberapa stakeholder terkait.

"Karena faktor penunjang bagi masyarakat daerah itu adalah beras gula migas BBM nah ini perlu salah satu kita prioritaskna yang mana dulu yang BBM dulu la," kata Oesman.

Oesman menambahkan jika kebutuhan BBM terpenuhi, DPD RI mengusulkan komoditas kebutuhan lain dibuka gerai kecil di setiap daerah.

"Nanti kalau BBM sudah baru beras, baru gula pelan-pelan kita kejar ini," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved