Usaha Pom Bensin Mini Sudah Akan Dilegalkan, Ini Syaratnya

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Juriah Penjual Bensin Pertamini TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS 

Apakah maraknya gerai Pertamini ini atas 'restu Pertamina?

Baca: Satu-satunya SMP Negeri di Kecamatan Senen, SMPN 216 Kebanjiran Pendaftar Peserta Didik Baru

"Bukan. Mereka bukan bagian dari Pertamina. Mereka bukan bagian dari anak perusahaan Pertamina," kata Yudi Nugraha, Area Manager Communications & Relations Jawa Bagian Barat PT Pertamina (Persero) beberapa waktu lalu.

Yudy menegaskan Pertamini tidak boleh menggunakan brand Pertamina.

"Secara official Pertamini tidak ada hubungannya dengan Pertamina dan secara hukum mereka sebenarnya tidak boleh memakai brand Pertamina," kata Yuddy.

Tapi karena banyak pedagang sehari-harinya menjual produk perseroan, Pertamina berusaha membina.

"Kita perlakukan mereka sebagai pedagang eceran biasa. Soal safety dan standar literannya, kami rasa mereka belum terstandar," beber Yudy Nugraha.

Pada internal Pertamina ada pembahasan untuk melihat peluang menjadikan gerai Pertamini sebagai perpanjangan jaringan penjualan bahan bakar.

"Tapi itu masih dalam pengkajian," katanya.

Baca: Nokia Pisang versi Android 4G ? Nokia Seri Berapa ya?

Terhadap perusahaan yang menjual peralatan dispenser bahan bakar untuk gerai Pertamini Yudy mengaku pihaknya juga mengetahui adanya hal tersebut.

"Yang harus mengambil tindakan seharusnya adalah Dinas Perindustrian setempat. Kita di Pertamina tidak ada hubungannya dengan mereka," katanya.

Diakui Yudy, keberadaan Pertamini, terutama di wilayah pelosok cukup membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan bahan bakar.

Sementara untuk bepergian ke SPBU Pertamina yang resmi lokasinya relatif jauh.

"Keberadaan mereka cukup membantu konsumen di daerah yang lokasinya cukup jauh dari SPBU resmi Pertamina. Jadi posisi kota saat ini tidak melarang mereka," beber Yudy Nugraha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved