Usaha Pom Bensin Mini Sudah Akan Dilegalkan, Ini Syaratnya
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan adanya legalitas usaha pom bensin mini yang sedang menjamur saat ini.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Selanjutnya Sub Penyalur yang sudah siap untuk diresmikan terdapat di Gorontalo.
Sedangkan yang mengajukan kepada BPH Migas ada 170 lokasi di 20 kabupaten.
"Kita memiliki 22 ribu desa, artinya jika setiap desa terdapat Sub Penyalur maka ini akan sangat luar biasa. Kemudian jika di luar daerah 3T terdapat sekitar 85 ribu desa," paparnya.
Sementara itu Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan dalam menyediakan satu desa satu subpenyalur, peran Pemda akan sangat vital.
Karena harus memberikan izin lokasi yang strategis.
Peran BPH Migas nantinya akan mengatur mengenai model dan standar untuk membuka dan menjadi sub penyalur.
Baca: Begini Kesaksian Korban Bom Sarinah, Ipda Suhadi : Saya Tak Sadar di Tembak
"Untuk jadi sub penyalur kan butuh Rp50-100 juta. Jadi itu tinggal jalan bersih. Tapi lahan dari dia kan lahanya kecil kok," kata Henry.
BPH Migas kata Henry akan memberikan satu model standar tentang lahan tentang alatnya.
Pada pelaksanaannya BPH Migas akan berkoordinasi dengan Pemda.
Baca: Ini Barang Bukti yang Disita dari Kapal Pembawa 1,6 Ton Sabu
"Jadi Pemda yang memberikan izin lokasi bukannya uangnya dari Pemda," jelasnya.
Pertamini Mulai Dibina
Jika Anda sedang bepergian ke daerah pedesaan di wilayah Jawa Barat atau Jabodetabek dan Banten, banyak Pertamini bermunculan.
Gerai semacam ini belakangan makin banyak jumlahnya dan makin mudah ditemukan, termasuk di wilayah DKI Jakarta.