Alasan Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara Siswa Pembunuh Guru Budi di Sampang
Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hafid Syafii akan menanggapi tuntutan jaksa dalama pleidoi dalam sidang berikutnya.
TRIBUNJAKARTA.COM, SAMPANG – Jaksa menuntut MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang selama 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara,” terangnya pada Surya.co.id, Kamis (1/3/2018).
Baca: Mutasi Pangdam Jaya, Ini Pengganti Mayjen Jaswandi
Munarwi melanjutkan yang memberatkan tuntutan tersebut perbuatan terdakwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang suami, juga menimbulkan trauma terhadap istri korban.
Sedang hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hafid Syafii akan menanggapi tuntutan jaksa dalama pleidoi dalam sidang berikutnya.
Baca: Kondisi Tangan Mayat Mengambang di Kali Baru Depok Terborgol
“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” terang dia.
Meskipun tuntutan maksimal, Mohammad akan berupaya agar hak-hak pendidikan terdakwa tidak terlantar, dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Dianiaya di Sekolah
Seperti diketahui, Ahmad Budi Cahyono, seorang guru di SMAN 1 Torjun tewas di tangan muridnya, Kamis (1/2/2018).
Peristiwa tragis itu berlangsung saat sang guru mengajar kesenian di kelas IX dengan cara berkelompok di teras depan kelas.
Ketika pelajaran berlangsung dan siswa konsentrasi melukis, seorang siswa berinisial MH malah asyik mengganggu teman-teman dan kelompok lain.
Melihat tindakan pelaku, Budi menegur dan meminta kembali ke tempatnya mengerjakan tugas yang diberikan.