Kilas Balik Kawasan Glodok Jadi Pusat Perayaan Cap Go Meh Jakarta, Sempat Dilarang di Era Soeharto

Kawasan Glodok merupakan sebuah kawasan tua di Ibukota dan disebut sebagai pecinan terbesar di Indonesia.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Festival Cap Go Meh 2016 di kawasan Glodok, Jakarta Barat. 

Baca: Penyanyi Dangdut Cupi Cupita Telah Tiba di Gedung BNN

Tak hanya berbagai ciri khas Tionghoa, disini juga terdapat Gereja Santa Maria De Fatima dengan arsitektur khas.

Keunikan gereja ini adanya inskripsi dalam bentuk aksara Tionghoa.

Di bagian bubungan atap tertera daerah asal pemiliknya di Kabupaten Nan An, keresidenan Quanzhou, Provinsi Fujian.

foodgarden.official
instagram.com/foodgarden.official

Sementara inskripsi lain di bagian bubungan atap yaitu "fu shou, kang, ning" yang artinya rezeki, umur panjang, kesehatan dan ketentraman.

Perayaan Cap Go Meh dikawasan ini sudah ada sejak era Soekarno namun sempat dilarang di era Soeharto. 

Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Dilansir dari Kompas.com, ketika Gus Dur terpilih menjadi presiden hasil pemilihan umum pertama pada era reformasi, Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Dikutip dari harian Kompas, Sekretaris Dewan Rohaniwan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Budi Tanuwibowo masih ingat kejadian yang melatarbelakangi pencabutan inpres tersebut.

Prosesnya terbilang cepat, malah membuat Budi kaget dengan sikap Gus Dur itu.

"Waktu itu, kami ngobrol sambil berjalan mengelilingi Istana. Gus Dur lalu bilang, oke, Imlek digelar dua kali, di Jakarta dan Surabaya untuk Cap Go Meh. Kaget juga saya," kata Budi, dikutip dari harian Kompas yang terbit 7 Februari 2016.

Rencana perayaan Imlek dan Cap Go Meh itu tentu saja terhambat Inpres Nomor 14/1967 yang saat itu masih berlaku.

Namun, dengan spontan, Gus Dur berkata, "Gampang, inpres saya cabut."

Pencabutan pun dilakukan dengan penerbitan Keppres Nomor 6/2000.

capgomeh2018singkawang
instagram.com/capgomeh2018singkawang

Keppres itu kemudian menjadikan etnis Tionghoa mulai merayakan Imlek secara terbuka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved