Tidak Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ingin Bebas
Ia mengatakan orang yang menzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal di akhirat.
Editor:
Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim Antonius dalam vonisnya.
Vonis terhadap Jonru dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Selain itu Jonru juga harus membayarbiaya perkara Rp 5ribu rupiah.
Berita Terkait