Merahkan DPR, Massa Buruh Suarakan Sejumlah Tuntutan, Mulai dari Upah 2026 hingga UU Cipta Kerja

Aksi ini menjadi puncak dari rangkaian protes nasional terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin merugikan kaum pekerja.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
BURUH MERAHKAN DPR - Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Aksi ini menjadi puncak dari rangkaian protes nasional terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin merugikan kaum pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

Saat mereka tiba, keberadaan massa aksi memenuhi jalur arteri Jalan Gatot Soebroto dari arah Semanggi menuju Slipi.

Hal itu membuat kendaraan diarahkan melintas di Jalur Busway.

Mengenakan atribut warna merah khas KASBI, massa buruh memulai long march dari Flyover Taman Ria Senayan menuju Gedung DPR RI sejak pukul 10.00 WIB.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi oleh para pimpinan pusat dan perwakilan buruh dari berbagai wilayah.

  • Buruh Terjepit

Menurut Ketua Umum KASBI, Sunarno, kondisi buruh semakin terjepit akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir.

"Situasi tersebut diperparah dengan ketidakpastian ekonomi global dan tekanan inflasi yang menurunkan daya beli masyarakat," ujarnya.

  • Sepuluh Tuntutan KASBI

Dalam aksinya, KASBI membawa 10 tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR RI.

Beberapa di antaranya merupakan isu lama yang belum terselesaikan sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Tuntutan pertama, KASBI mendesak pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh serta mencabut berbagai regulasi yang dianggap merugikan pekerja.

Kedua, KASBI menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar sedikitnya 15 persen dan penerapan upah layak nasional.

Selain itu, mereka meminta pemerintah menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, serta praktik pemagangan dan kemitraan palsu yang kerap dialami pekerja di sektor aplikasi transportasi daring.

  • Perlindungan Buruh Perempuan dan Migran

KASBI juga menyoroti nasib buruh perempuan dengan menuntut pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Selain itu, mereka meminta disediakannya day care murah dan berkualitas, serta ruang laktasi di setiap tempat kerja.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved