Kesaksian Hidup Korban Tanjakan Emen Hingga Mekanik Bus Sarankan Potong Selang Rem Jadi Tersangka
"Tersangka baru yakni mekanik bus bernama Saif (46). Sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi."
Penulis: Ilusi Insiroh | Editor: Ilusi Insiroh
"Sampai sekarang, saya masih nunggu pihak agen bus itu menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga saya secara langsung," kata Yuliana.
Dari inf ormasi yang didapat, musibah itu terjadi karena rem bus tersebut rusak dan tidak diperbaiki.
Yuliana sangat menyesalkan tidak ada alternatif dari agen bus seperti mengganti bus yang rusak dengan yang layak jalan ataupun normal kondisinya sebelum kejadian tersebut.
"Seharusnya, ketika agen bus tahu busnya tidak dalam keadaan normal ia memberikan opsi lain, agar tidak terjadi musibah seperti ini," kata Yuliana kepada TribunJakarta.com.
Kasih Saran Potong Selang Rem, Mekanik Bus Jadi Tersangka Laka Maut Tanjakan Emen
Saif, pria berusia 46 tahun akhirnya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tanjakan Emen di Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang menewaskan 27 orang dan belasan luka-luka.
"Tersangka baru yakni mekanik bus bernama Saif (46). Sebelumnya yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Kapolres Subang AKBP M Joni via ponselnya, Kamis (22/2/2018).
Status baru sebagai tersangka disematkan lantaran Saif selaku mekanik bus justru memberi saran yang akhirnya membuat bus mengalami rem blong.
Sebelum kejadian, sopir sempat melaporkan dan mengeluhkan kondisi sistem rem bus yang bermasalah. Sopir lantas menghubungi Saif untuk berkonsultasi.
"Saat itu, Saif menyuruh sopir bus untuk memotong selang dan menambal dengan baut pada salah satu rangkaian sistem pengereman dengan tujuan langkah sementara agar bus bisa tetap melaju," ujar dia.
Namun, solusi dari Saif malah melahirkan kecelakaan maut. Sistem rem tidak berfungsi dengan baik dan saat bus melewati Turunan Eman, bus melaju dengan cepat, menabrak pengendara roda dua, menabrak tebing hingga akhirnya terguling.
"Sistem pengereman bus tidak berfungsi dan akhirnya terjadi kecelakaan tersebut," ujar M Joni.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Prahoro membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Pihaknya membantu penyidikan Polres Subang mengusut kasus tersebut.
"Jadi ada dua tersangka. Sopir dan mekanik. Kami masih terus mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka baru dari pimpinan manajemen bus, sejauh mana keterlibatan pimpinan manajemen dalam rangkaian kecelakaan tersebut," kata Prahoro di Mapolda Jabar, Kamis (22/2/2018).