Dilarang Gunakan Peta Saat Menjemput Penumpang, Sesama Ojek Daring Berbeda Pendapat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Driver Ojek Online Mengamuk dii Terminal Laladon, Kota Bogor, Rabu (22/3/2017) sore 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pada 25 Maret 2018, Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya.

Dalam operasi tersebut ojek dalam jaringan (daring) dilarang melihat gawai sembari berkendara

Hal itu juga berlaku untuk seluruh pengendara pribadi.

Baca: Agen First Travel Dijanjikan Dapat Imbalan Rp 200 ribu per Calon Jemaah

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.

Halim menerangkan, pengguna ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3/2018).

Baca: Ditanya Jika Suaminya Menikah Lagi Begini Jawaban Blak-Blakan Nia Ramadani

Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Halim menerangkan, tindakan tilang tersebut berlaku bagi seluruh pengendara, termasuk pengemudi ojek daring yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.

"Penggunaan HP itu sudah dilarang," ujarnya.

Pasti Kena Tilang

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat aktivitas lalu lintas.

Penindakan tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved