Saksi Mengaku Uang Jamaah First Travel Mengalir ke Syahrini Sampai ke Hotel di Inggris
Dalam keterangan saksi, Syahrini kembali disebut terlibat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
First Travel menggaet artis sebagai salah satu media promosi selain dengan mem-post di Facebook resmi perusahaan itu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Syahrini harus menggunakan atribut First Travel selama perjalanan umrah.
Syahrini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh. Sedangkan keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.
"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.
Uang Untuk Hotel di Inggris
Atika Adinda Putri juga mengaku pernah mencairkan uang perusahaan untuk Andika Surachman.
Dalam kesaksiannya Atika pernah membayarkan uang hotel yang berada di Inggris untuk Andika dan keluarganya.
"Seingat saya pernah bayarin hotel di Inggris untuk pak Andika dan keluarga," ujar Atika dalam persidangan.
Baca: Sosok Istri Kedua Opick di Lingkungan Sekitar Orangnya Ramah Banget
Korban jemaah First Travel yang mengikuti jalannya persidangan mendengarkan keterangan tersebut sempat menyoraki.
Dari pantauan TribunJakarta.com persidangan masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi pukul 13.25 WIB.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.